NUSANTARAEXPRESS, BOGOR - Selain menjadi momen Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke–77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hari ini, Rabu (17/08/2022) menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Sebanyak 826 WBP menerima pengurangan masa pidana Remisi Umum (RU) 17 Agustus tahun ini.
Surat Keputusan RU Tahun 2022 tersebut secara simbolis diserahkan oleh Camat Gunung Sindur, Jajang Dace Hatomi mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Pada kesempatannya, Camat Gunung Sindur sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Penyerahan remisi ini didampingi oleh Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dan Kalapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Damari. Serta Danramil 0621-20 Gunung Sindur, Kapten Inf. Mustofa, Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Birman Simanullang, jajaran Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur juga ikut menyaksikan acara yang penuh hikmat itu.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto menyampaikan remisi yang diberikan terdiri dari RU-1 atau pengurangan sebagian, yakni diterima oleh 805 WBP. Untuk RU-2 atau langsung bebas namun harus menjalani pidana kurangan pengganti denda diterima oleh 21 WBP.
Mujiarto mengucapkan, selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh WBP di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur. Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan.
"Sekali lagi kami ucapkan selamat kepada WBP yang mendapat remisi, khususnya yang langsung bebas. Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa", pungkasnya. (Rahman Hakim)