NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) untuk yang kedua kalinya kembali menemui Tenaga Ahli KSP Dr. Ali Mochtar Ngabalin, M.Si, Senin, 25/7/2022 di Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran Jakarta Pusat, dengan membawa sejumlah dokumen berupa Usul Tindak Lanjut Maklumat Raja, Ratu, Sultan, Datu, Penglingsir, Kepala Suku Marga dan para Pemangku Adat Seluruh Indonesia yang telah ditanda-tangani oleh para Raja, Ratu, Sultan dan Pemangku Adat seluruh Indonesia.
Awak media berkesempatan mewawancarai Ketua Umum LKPASI YM Datuk Juanda dan mengatakan dokumen tersebut telah diterima oleh Tenaga Ahli Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Dr. Ali Mochtar Ngabalin, M.Si.
“Telah diterima oleh Tenaga Ahli KSP Dr. Ali Mochtar Ngabalin, M.Si untuk kedua kali, setelah pada tanggal 20 Mei 2022 juga diterima. Harapan para Para Raja, Sultan se-Indonesia agar persoalan perlindungan hak- hak komunal dapat terwujud,” katanya dengan ramah.
Sedangkan Sekretaris Umum LKPASI yaitu Dr.Ruliah, SH, MH mengucapkan terima-kasihnya.
“Terima-kasih pada KSP yang telah menerima kembali, semoga proses perjuangan panjang dapatkan hasil yang melindungi,” ujarnya dengan penuh harap.
Sementara itu, Sultan Aji Muhammad Jarnawi, SH dari Kesultanan Penajem Paser Utara mendukung IKN.
“Semoga dapat terwujud di Provinsi Kalimantan Timur, harapannya agar nanti juga dibangun miniatur Kerajaan, Kesultanan dari seluruh Indonesia di IKN yang dibiayai oleh APBN,” katanya.
Kegiatan ini diikuti oleh 33 orang para raja sultan dan pemangku adat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ketua Dewan pendiri LKPASI, YM Prof DR. Juajir Sumardi, SH,MH mengatakan
“Rombongan LKPASI telah diterima dengan baik untuk menindaklanjuti hasil simposium beberapa waktu lalu mengenai persoalan tanah adat ulayat dll agar konsep hukum dapat segera diundangkan antara lain Usulan pembentukan Instrumen Hukum tersebut yaitu:
1. Peraturan Presiden RI tentang Revitalisasi Keraton-keraton Nusantara;
2. Perpres RI tentang Penetapan tanah ulayat, tanah swapraja, suku marga, puri sebagai Asset Ekonomi Komunal Masyarakat Adat Nusantara;
3. Perpres RI tentang Pemberian fasilitasi dan kemudahan dalam proses sertifikasi tanah dengan Hak Komunal Masyarakat Adat Nusantara; dan
4. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Partisipasi Interes kepada Masyarakat Hukum Adat atas Pemanfaatan Tanah Hak Komunal untuk kegiatan usaha/investasi,” Bebernya.
Prof. DR. Juajir Sumardi mengharapkan Agar Instrumen kebijakan hukum ekonomi yang berpihak kepada kesatuan masyarakat hukum adat dapat segera diundangkan dengan memfasilitasi langsung agar ada kepastian hukum bila hal ini berhasil diundangkan oleh Presiden Jokowi, dan Paduka yang mulia Presiden RI bapak Ir. Joko Widodo akan mengukir sejarah manis dan pasti akan dikenang oleh seluruh pemangku adat seluruh Indonesia beserta masyarakat adat sepanjang masa,” tambahnya.
Turut hadir dalam kunjungan kali ini yaitu Ketua Dewan Pendiri LKPASI, Prof. Dr. Juajir, SH,MH, YM Datuk Juanda Ketua Umum LKPASI, Sekretaris Umum LKPASI, YM Dr. Ruliah, SH, MH, Pangeran Muda Wiraguna Suryanata, YM Ade Muhammad Iswadi,SE, YM Erwin Natsir SH, Deputi Pemetaan LKPASI, YM Mustafa Mansyur, SS, M.Hum, YM An Sultan Malik Teuku Haji Badruddin Syah Samudera Pasai Zillulah Fil Alam, Kerajaan Sonba’i Kecil NTT YM Noh Saubaki, Ketua LKPASI DPP Babel, Dato’ Efendi Harun, SH, Raja Taliwang Koning Van Sumbawa, YM Moh. Sahril Amin, Kerajaan Sambilangan Bangkalan, YM Irawan, Akkarungan Labempa, Hj. Rosnani A Padaitu, Wakil YM Andi Oddang Pero, Datu Pammana Ke 44, YM Hj. Andi Kasmawati, SKM, MM, Kes, Kerajaan Mekongga, Drs. H. Tite, Kerajaan Moronene, YM Alfianti Pimpe, SH, MAP, Radin Agus Wirawan (Jayakarta), YM Sultan Jambi Raden Wawan Fitrah Nugraha Sultan Mudo Mangkunegoro, Sultan Passer, YM Aji Moh. Jarnawi, SH, Kerajaan Sahilan, YM Tengku Habibie, YM Datuk Adil Haberman, SE. (RSL)