POLRES LABUHANBATU TINDAK LANJUTI INFORMASI PENGEDAR NARKOBA DARI ADUAN MASYARAKAT KE DIT NARKOBA POLDA SUMUT
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

POLRES LABUHANBATU TINDAK LANJUTI INFORMASI PENGEDAR NARKOBA DARI ADUAN MASYARAKAT KE DIT NARKOBA POLDA SUMUT

الثلاثاء، 28 يونيو 2022,


NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui PS Kasi Humas IPTU Agus Estimansyah menyampaikan tentang adanya seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH,Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio,P.,SIK dan Personil Unit II adalah berkat DUMAS (Aduan Masyarakat) ke Ditres Narkoba Polda Sumut yang dikirim mengatas namakan Masyarakat Desa Perbaungan


Adapun Dumas tersebut berisi keresahan masyarakat akibat peredaran sabu yang dilakukan seorang Satpam Bank,dimana Dumas diterima Satres Narkoba di awal Bulan April 2022 dan pada hari Minggu tgl 26 Juni 2022 sekira pukul 01.00 Wib tersangka berhasil ditangkap berinisial DKS (Dadang Kurniawan Siregar) ALS Dadang,LK 42 Th Warga Jl Desa Emplasment Bilah Hulu,dimana tersangka saat itu berhasil ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jl Lintas Aek Nabara Bilah Hulu dan dari tersangka disita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 32,02 Gram Netto.




Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan dan dari keterangan awal dari tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu setiap bulannya 100 Gram dengan keuntungan Rp 15 juta,adapun tersangka adalah karyawan BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 Tahun yang bergaji hampir 5 Juta lebih setiap bulan dan setiap tahun peroleh bonus 5 bulan gaji,ayah empat orang anak ini mengaku tidak mengkonsumsi narkotika namun turut didalam peredaran gelap narkotika,dari hasil pemeriksaan awal Urin tersangka negatif mengandung narkotika.


Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.( Her)

TerPopuler