NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga M.K.M menghadiri Rapat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu, Jumat (24/06/2022).
Bupati mengatakan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu TA 2021 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara pada bulan April sampai dengan Mei 2022 dan memperoleh Opini Wajar dengan pengecualian.
Bupati menjelaskan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD Kabupaten Labuhanbatu secara umum. Jumlah Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu adalah sebesar Rp. 1.342.106.703.518,75. Jumlah Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp. 1.266.143.502.119,61 sehingga surplus anggaran sebesar Rp. 75.963.201.399,14.
Pada kesempatan ini juga, Bupati memberikan jawaban atas tanggapan 8 fraksi DPRD. Bupati mengatakan penjelasan ini mungkin belum memenuhi harapan dari penanggap, dan sepakat dengan masukan, saran, dan tanggapan yang disampaikan.
"agar progam dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahaan, pembangunan dan kemasyarakata sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanjuan dan kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu," ucap Bupati
Bupati juga mengapresiasi dukungan dan perhatian DPRD Labuhanbatu dan juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerjasamanya yang telah berjalan baik selama ini.
Diketahui Rapat ini dibuka oleh Ketua DPRD Labuhanbatu Hj. Meika Riyant Siregar, SH. yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Arsyad Rangkuti, Para Asisten Setdakab Labuhanbatu, Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD, Para Camat, perwakilan unsur Forkopimda, insan pers, dan hadirin lainnya. (Rahmad)