NUSANTARAEXPRESS, DUMAI - Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai berhasil menangkap DPO An. Syahrani Adrian, S.Sos, M.Si yang sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 (tiga) tahun dalam perkara tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan”. Penangkapan dilakukan di rumahnya yang beralamat di Jl. Pangkalan Sena No.12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat – Kota Dumai Provinsi Riau.
Tim Tabur tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasintel
Kejaksaan Negri Dumai, Devitra
Romiza, S.H, M.H, juga Antonius Sahat
Tua Haro, S.H Selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga, S.H dan Yosua Bona Tua Sinaga, S.H
selaku Staf Intelijen, sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles, S.H
selaku Kasi Pidum, dan Agung Nugroho, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang
Pidum Kejaksaan Negeri Dumai.
Terpidana An. Syahrani Adrian, S.Sos, M.Si (DPO) berdasarkan
putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 04 September 2018 terbukti
melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan melanggr Pasal 374 Jo Pasal
55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai telah
melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan memasukkan Terpidana An.
Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai yang sebelumnya dilakukan
pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, Jaksa Agung
RI meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
berkeliaran agar segera dieksekusi untuk kepastian hukum. Dan pihaknya
menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera
menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada
tempat yang aman bagi para buronan.
Dumai, 10 Mei 2022
An. Kepala Kejaksaan
Negri Dumai Melalui
KEPALA SEKSI INTELIJEN
DEVITRA ROMIZA, S.H, MH. [Rls-Rudi]