NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD TA 2014 dan 2015 Provinsi Riau.
Penetapan Tersangka terhadap AM
Gubernur Riau periode 2014-2019, merupakan pengembangan dari penanganan perkara
dengan Terpidana Suparman dkk.
Tersangka AM diduga telah
memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada anggota DPRD Provinsi Riau
periode 2009 s.d 2014 agar usulan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 dapat disetujui.
Atas perbuatannya tersebut,
Tersangka AM sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf
a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KPK selanjutnya melakukan
penahanan terhadap Tersangka AM untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal
30 Maret s.d 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
KPK berkomitmen untuk
menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi agar segera memberikan
kepastian hukum dan rasa keadilan dalam proses penegakkan hukumnya.
KPK juga meminta kepada setiap
pihak yang dibutuhkan keterangannya dalam proses penanganan tindak pidana
korupsi dapat bekerja sama dengan baik sebagai wujud kepatuhan terhadap proses
hukum secara efektif.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav 4,
Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198