NUSANTARAEXPRESS, TANGERANG - Adegan penangkapan ketua PPWI Wilson Lalengke, yang dipertontonkan oleh oknum-oknum kepolisian Polres Lampung Timur/Polda Lampung merupakan cerminan qualified mutu penegakan hukum yang sangat jauh menyimpang dari amanat konstitusi kita.
Pak Wilson Lalengke itu bukan teroris, tidak sedang
melakukan tindak pidana kejahatan luar biasa, tapi kenapa penangkapan nya
dieperlakukan bak pelaku kejatahan sadis ??
Saya sendiri (Obor Panjaitan) tidak lah satu organisasi
dengan beliau, kenal ya, pernah komunikasi sering baik lewat percakapan chat
aplikasi wahatsp. artinya saya kenal dan faham betul beliau, secara pribadi
beliau figur yang sangat diperhatikan dan dihormati dikalangan pers.
Pak Wilson Lalengke itu bukan figus kaleng kaleng, pernah
mengenyam pendidikan pasca sarjana di 3 Negara diluar negeri yang mana
pendidikan S1 nya dituntaskan di salah satu perguruan tinggi Riau.
Bagi kawan kawan diluar pers, sedikit saya jelaskan awal
mula kejadian sebelum beliau ditangkap, poin-poinnya bahwa ada 1 anggota PPWI
(anggota pak Wilson Lalengke-red) tersandung kasus hukum dipolres Lampung
Timur, nah menurut penelitian beliau bahwa ada kejanggalan dalam memproses
hukum terhadap anak buahnya itu.
Kemudian pada hari Jumat 11/3-2022, pak Wilson didampingi
masyarakat dan para pewarta mendatangi polres Lampung Timur, tujuannya menemui
Kapolres guna klarifikasi konfirmasi mengapa dan bagaimana penanganan kasus
anak buah nya yang juga Pemred pada media online tersebut, namun tidak
bersambut, ia kemudian pak Wilson menurunkan karangan bunga yang bertuliskan ,
” selamat buat pihak polisi atas penangkapan oknum wartwan”.
Kemudian pada hari yang sama rombongan pak Wilson Lalengke
memasuki ruangan polres Lampung Timur tampak bersitegang dengan kasat Reskrim
nya memang terdengar suara nada seadanya meninggi. (suara keras).
Saya Obor Panjaitan selaku pegiat media yang juga sahabat
serta pengagum pak Wilson Lalengke, bertanya, apakah merobohkan papan bunga dan
bicara dengan nada keras ada pidananya? dimana delik hukumnya dalam KUHP?
ya menurunkan papan bunga beda dengan pengrusakan, sebab
faktanya setelah papan bunga dirubuhkan Wilson, tak lama ditegakkan kembali
oleh anggota Polisi setempat.
Pandangan saya., untuk semua rekan kerja khusus para
jurnalis dimana pun berada, rapatkan barisan tetap semangat dan patuhi kode
etik jurnalis dalam setiap kegiatan liputan, jangan kecil hati, permasalahan
ini wajib kita kawal sampai tuntas kita lawan dengan akal sehat tanpa emosi
berlebihan tapi kita kedepankan hukum diatas segalanya.
Tuntutan,
1. Agar bapak Kapolri atensi Kapolda Lampung segera
membebaskan Wilson Lalengke dalam tempo 1x 24 jam, delik pidananya minim maka
sulit menahan orang tanpa dasar hukum, bisa makin fatal .
2. Agar bapak Kapolri serius memeriksa mengaudit secara
forensik peristiwa ini.
3. Agar bapak Kapolri memeriksa Kapolres Lampung Timur dan
anggota nya yang turut memamerkan praktik penegakan hukum model baru ini.
Hanya itu, semoga Tuhan melindungi kita semua khususnya pak
Wilson Lalengke.
Salam Keadilan
Obor Panjaitan| Pemred Media Nasional