NUSANTARAEXPRESS, MEDAN - Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 034/SK-03/ASPROV-SU/KS/III/2022 Tentang Penetapan Voters dan Peninjau (Observer) pada Kongres Pemilihan Asprov PSSI Sumatera Utara Tahun 2022 Tertanggal 23 Maret 2022 dimana pada Surat Keputusan tersebut Klub Poslab Labuhanbatu gugur menjadi Hak Voters (batal memiliki hak suara) dan hanya sebagai Peninjau pada gelaran Kongres Asprov PSSI Sumut Tahun 2022 disebabkan karena belum bayar Iuran Tahunan.
Sebelum terbitnya surat keputusan yang telah disampaikan, Tim Media telah berhasil mengkonfirmasi dan meminta penjelasan persyaratan syahnya menjadi Voters yang berhubungan dengan Iuran Tahunan kepada Ketua Panitia Pelaksana Kongres Pemilihan Asosiasi Provinsi Sumatera Utara Ir. Fityan Hamdy. Atas tanggapannya Fityan Hamdi menjelaskan ” kalau tidak ikut kompetisi 2 (dua) tahun berturut-turut pada Statuta Pasal 19 ayat 2 maka otomatis hak dia sebagai anggota gugur, jangankan Voters jadi anggota PSSI pun gugur ” jelas Ketua Kongres Pemilihan Asprop tersebut melalui sambungan Telepon Seluler, Senin (22/03/2022).
Lebih lanjut Fityan Hamdi menerangkan terkait dengan Iuran Tahunan Askab/Klub ” kalau iuran ada kewajiban itu di Statuta Pasal 17 Ayat 1 Point E artinya seluruh anggota PSSI wajib membayar iuran, Ayat 2 nya apabila pelanggaran dalam kewajiban termasuk iuran itu tadi maka akan dikenakan sanksi, kalau iuran ada sanksinya pada rapat Exco bisa saja salah satunya tidak dijadikan Voters atau denda ” terang Fityan.
Ketika dipertanyakan lebih lanjut iuran tahunan yang dibayarkan oleh Askab/Klub diperuntukkan dan digunakan kemana Ketua Kongres tersebut mengungkapkan ” salah satunya membantu kompetisi, membantu kompetisi itu, contoh kemarin ada beberapa titik atau venue Asprov ikut nimbrung membantu pembiayaan ” tandas Fityan.
Ditempat terpisah Ketua Poslab Labuhanbatu Asrol Aziz Lubis, SE, MAP angkat bicara setelah keluarnya Surat Keputusan itu dimana Poslab Labuhanbatu hanya sebagai Peninjau bukan menjadi Voters pada gelaran Kongres itu ” tanggapan Saya sebenarnya Saya kecewa karena Poslab ini tidak pernah tahun-ketahun tidak mengikuti Liga, malahan tahun 2021 kemarin Kita menjadi Tuan Rumah Putaran I dan ke II ini merasa sangat kecewa, namun setelah Saya jajaki bahwasanya Poslab ini tidak membayar Iuran Tahunan sebagai anggota Asprov, Saya sangat terkejut kenapa Asprov tidak pernah menyurati tagihan kepada Kita. Kekecewaan satu lagi karena Kita sudah menjadi Tuan Rumah Liga 3 tahun 2021 putaran I dan II Kita anggap gak ada masalah lagi kepada Asprov “ pungkas Asrol Aziz Lubis (Kamis, 24/03/2022).
” Sama-sama Kita ketahui untuk menjadi tuan rumah kemarin menghabiskan biaya yang sangat besar bukan sedikit lebih kurang kita menghabiskan Rp 100.000.000 lebih, terkait iuran yang hanya Rp 500.000/bulan, Rp 6.000.000/tahun Kita bandingkan dengan biaya yang Kita keluarkan, Saya rasa tidak relevanlah Asprov itu tidak membuat Kita Voters hanya gara-gara tidak membayar uang iuran. Mestinya Asprov itu menyurati Kita, atau mengasi tagihan kepada Kita, ratusan juta saja bisa Kita upayakan masa Rp 6.000.000 tidak bisa Kita selesaikan. Ini saja Pajak Tahunan Kita bayar, SPT tahunan Poslab Kita bayar apalagi hanya iuran tahunan ” tandas Ketua Poslab Labuhanbatu.
Masih menurut Asrol Aziz Lubis upaya dari pengurus Poslab untuk mengembalikan Hak Voters ” kalau upaya Kita sifatnya klub dikampung-kampung dikabupaten Labuhanbatu menunggu, kalau memang saat ini datang surat tagihan dari Asprov yang harus diselesaikan Kita selesaikan Hari ini, tapi harus jelas dia bayarnya kerekening mana atas nama siapa dan lebih bagus jangan atas nama pribadi, karena selama ini Kita membayar iuran tidak pernah dapat kwitansi bukti pembayaran sepotongpun. Akibatnya ada keragu-raguan Kita untuk membayar, manajemennya harus jelas. Intinya bila perlu Kita setor sekarang untuk membalikkan hak Kita menjadi Voters, kalau hal ini yang menjadi alasan Kita tidak menjadi Voters. Kita tunggu surat tagihannya ” tegas Asrul.
Dilansir dari berbagai sumber termasuk dalam Regulasi Statuta Asprov PSSI Sumut Edisi Tahun 2020 adapun Sanggahan-sanggahan berdasarkan Statuta terkait Delegasi yang boleh memilih di Kongres yakni, bahwa terkait dengan delegasi yang boeh memilih dalam Kongres di atur dalam Pasal 1 Angka 14 Statuta Asprov yang menyatakan pada intinya “ Delegasi adalah orang yang secara sah mewakili anggota di kongres Asprov PSSI Sumut yang terbagi menjadi seluruh Club perserta Liga 3 dari musim terdahulu sebelum Kongres Asprov PSSI Sumut dilaksanakan, 33 Asosiasi Kabupaten/ Kota yang memutar Kompetisi Club Anggota dan Piala Soeratin Usia dini, perwakilan dari asosiasi Futsal Provinsi, perwakilan dari asosiasi wasit, perwakilan dari asosiasi pemain, perwakilan dari asosiasi pelatih, dan perwakilan dari asosiasi sepak bola wanita.
Bahwa selain itu di dalam Pasal 15 Ayat 1 Huruf a dan B tentang hak anggota yang pada intinya menyatakan:
a. Turut serta dalam Kongres Asprov PSSI Sumut, dengan mendapatkan panggilan untuk menghadiri kongres Asprov PSSI Sumut, dalam waktu yang telah ditentukan dan mendapat informasi mengenai agenda kongres Asprov PSSI Sumut sebelum dialaksanakannya kongres Asprov PSSI Sumut.
b. Menggunakan Hak Pilih secara bebas tanpa adanya gangguan atau campur tangan pihak lain.
Bahwa Pada Pasal 27 Ayat 1 s/d 6 juga menegaskan hal – hal atau yang dapat menjadi peserta Kongres, sebagaimana yang telah pula diuraikan diatas.
Kesimpulan :
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 14 Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf a dan B Jo Pasal 27 Ayat 1 S/d 6, maka setiap anggota PSSI yang telah di sahkan menjadi Anggota PSSI Asprov Sumut dan telah mengikuti kompetisi terahir sebelum kongres dilakukan berhak untuk memilih di dalam kongres kecuali anggota Asprov yang tidak mengikuti Kompetisi selama 2 tahun berturut-turut.
Terkait Sanksi, Bahwa terkait skorsing yang dapat menghilangkan hak anggota memilih diatur di dalam Pasal – Pasal di bawah ini :
1). Pasal 13 Ayat (1) Statuta Asprov yang berbunyi “Kongres Asprov PSSI Sumut adalah badan yang berwenang untuk menerima, mengakui, mengesahkan, memberikan pemeberhentian sementara (Scorsing) dan memberhentikan anggota Asprov PSSI Sumut.
2). Pasl 18 Ayat 1 S/d 3. Yang pada intinya menyatakan bahwa Skorsing dan Sanksi hanya boleh di lakukan oleh Kongres, meskipun Exco juga dapat memberikan Sanksi namun sifat nya limitative dan harus kembali diputuskan oleh kongres terkait status sanksi yang di jatuhkan oleh Exco dimaksud.
Kesimpulan :
Bahwa sanksi baik itu dikarenakan pembayaran iuran dan atau keuangan lain serta mengundurkan diri dari kompetisi berjalan hanya dapat dilakukan oleh kongres PSSI, Sanksi yang di jatuhkan eksco hanya bersifat limitative dan status sanksi tersebut harus kembali diputuskan oleh kongres. Diluar kongres maka tidak boleh dinyatakan anggota PSSI kehilangan hak suara karena sanksi.
Sementara itu adapun yang berhak menjadi Voters (Memiliki hak suara), dan Peninjau ( Yang tidak memiliki hak suara) yaitu :
1. Utusan Askab/Askot : 29 Voters
2. Utusan Klub Liga 3 : 22 Voters
3. Utusan Asosiasi Terafiliasi : 1 Voters
4. Tidak Memiliki Suara : 22 Peninjau
5. Tidak Memiliki Suara Utusan Klub Propesional : 1 Peninjau
Sebagaimana kita ketahui pelaksanaan Kongres Pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Eksekutif Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Utara berdasarkan info yang dihimpun oleh awak media akan dilaksanakan Hari Jumat Tanggal 25 Maret 2022 bertempat di Hotel Le Polonia Medan, Jalan Jendral Sudirman (Samping Patung Ahmad Yani) dimulai Pukul 08.00 Wib s/d selesai. [Rahmad]