Terdakwa Pembunuhan Ketua MUI Labura Dihukum Seumur Hidup
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Terdakwa Pembunuhan Ketua MUI Labura Dihukum Seumur Hidup

الخميس، 10 فبراير 2022,


NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Setelah memakan waktu 8 Pekan (Rabu, 15/12/2021 sampai dengan Rabu, 09/02/2022), akhirnya kasus pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara H. Aminurrasyid Aruan memasuki persidangan dengan Agenda Putusan.  Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat dengan putusan Perkara Nomor : 1000/ Pid.B/ 2021/ PN Rap Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan Terdakwa Suopriyanto Alias Anto Dogol Alias Anto Kolot pada hari ini (Rabu, 09/02/2022).


Berita Terkait : 


Kapoldasu Ungkap Kronologis Pembunuhan Ketua MUI Labura

https://www.nusantaraexpress.asia/2021/07/kapoldasu-ungkap-kronologis-pembunuhan.html


Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim membacakan, ”memutus terdakwa SY dengan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman berupa pidana penjara seumur hidup dengan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bilah arit bergagang kayu, 1 (satu) baju kemeja lengan pendek, 1 (satu) celana panjang warna hitam, 2 (dua) buah kain sarung, 1 (satu) pasang sandal, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah goni berisikan rumput, 1 (satu) buah batu asah, 1 (satu) bilah parang babat , dirampas untuk dimusnahkan serta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Astrea Legenda warna hitam dengan Nomor Plat BK-4846-JA dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Risna Hyati Aruan ” pungkas Majelis hakim dalam pembacaan putusannya (Selasa, 09/02/22).


Menanggapi Amar Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir.


Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat dipimpin oleh Welly Irdianto, SH sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Rahmad Firmansyah, SH , SH, MH dan Ita Rahmadi Rambe, SH, MH sementara dari Pihak Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Andri Rico Manurung SH dan M. Sohibi, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa.


Awak media mencoba meminta tanggapan dari putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim yakni kepada pihak keluarga korban dalam hal ini istri Almarhum Ketua MUI Labura dan didampingi beberapa keluarga yang juga hadir di ruang persidangan.  ” Kalau tadinya kurang dari hukuman itu (Seumur Hidup-Red) kami tidak terima, tapi akhirnya hukuman Seumur Hidup yang telah diputuskan oleh hakim kami terima ” tegas Istri Almarhum kepada kepada awak media (Rabu, 09/02/2022).


Proses persidangan dilaksanakan secara virtual (online), yakni di dua tempat berbeda. Persidangan dibuka dan terbuka untuk umum. Para pengunjung sidang diminta untuk mematuhi Prokes Covid-19. (RyP).

TerPopuler