NUSANTARAEXPRESS,
LABUSEL - A. Ginting warga Simpang
Karo RT IV RW II Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba
Kabupaten Labuhanbatu Selatan Cikampak terkejut saat petugas lapangan pencatat
meteran listrik dan menagih denda juga mengancam akan memutuskan meteran
listrik nya. Padahal A. Ginting sudah
membayar tagihan listrik nya dalam pemakaian bulan Januari dengan menggunakan
R1 daya 450 kwh yang selama ini selalu tertib membayar tagihan setiap bulan
nya.
Bermula dari petugas lapangan pencatat meteran listrik
berinisial (SMN) mendatangi kediaman A Ginting sekira pukul 20.00 Wib, Rabu 09
Februari 2022 dengan menyerahkan tagihan
listrik bersama teman nya harus membayar
denda di bulan Januari 2022 bila tidak di bayar maka meteran nya akan di putus.
A. ginting membenarkan ucapan dari petugas lapangan pencatat
meteran listrik kepada jurnalis saat dimintai keterangan di kantor Rayon PLN
Kecamatan Kota Pinang. Ginting juga
menjelaskan bagaimana ini bisa terjadi.
“Pastinya saya terkejut, sementara pada bulan ini kami sudah
membayar melalui loket PLN, namun
mengapa ada lagi tagihan lainya. Sesuai dengan struk pembayaran pada tanggal
05-02-2022 dengan stand meter dari 00023224-00023224 sebesar sebesar Rp 8.195
tambah admin bank”.
“Sementara ini struk susulan yang diantar oleh petugas
lapangan pencatat meteran listrik dengan stand meter 00022829-00023224 lalu dicocokkan melalui meteran 00023106.
Maka jumlah nya berlebih sebanyak 118
kwh yang digunakan dengan total tagihan Rp 213.310. Melihat dari struk yang baru ini siapa yang
salah. Apakah kami atau pencatat meteran??
tentu saya keberatan dong pak, mengapa kesalahan pencatat meteran yang
melebih kan pencatatan nya dibebankan
kepada kami”. pungkas nya.
Manager PLN Rayon Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan
mengatakan melalui ibu Br Samosir yang tidak ingin di sebut nama dan jabatan
nya di ruang tunggu saat dimintai keterangan oleh media, “Kami meminta maaf
kepada masyarakat atas dasar kesalahan atau kelalaian petugas lapangan pencatat
meteran kami yang menyebabkan tagihan listrik bapak A. Ginting membengkak
dikarnakan kelelahan. Sehingga pencatatan meteran tersebut menjadi lebih, itu
sudah menjadi tanggung jawab pihak PLN dan pihak PLN berhutang kepada bapak A.
Ginting sebanyak 118 kwh yang dipakai”.
Dan ia juga menambahkan,menganjurkan agar A. Ginting segera
membayar tagihan listrik sebesar 213.310 dengan 118 kwh yang berlebih itu nanti
nya dan bulan depan bapak hanya membayar biaya beban saja sampai ke kwh yang
sebenarnya. Bahkan ibu Br samosir tersebut memberikan solusi untuk mengganti
meteran prabayar ke meteran pulsa agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Menyikapi kejadian tersebut, Ketua LMR-RI Kabupaten
LABUSEL Irvan Noor Lubis menjelaskan
kepada wartawan, yang kebetulan hadir dalam penyelesaian permasalahan penggelembungan kwh tersebut.
“Menyikapi permasalahan PLN ini dengan melihat apa yang
terjadi atas kelalaian yang dilakukan pihak PLN di lapangan melalui petugas lapangan
yang mendata jumlah pemakaian daya masyarakat pada meteran, maka saya
menyimpulkan bahwa dalam hal ini pihak PLN harus lebih meningkatkan kinerja
anggota di lapangan, agar apa yang terjadi seperti yang dialami oleh masyarakat
melalui lonjakan tarif bayar kwh pada PLN tidak terjadi. Dan pihak PLN sendiri
harus mengambil tindakan tegas.
Imbuhnya, “Jangan hanya dengan kata maaf, mengingat jika
kesalahan terjadi pada masyarakat dalam hal ini, seperti curi arus, terlambat
pembayaran, masyarakat akan menerima sanksi keras seperti pidana dan sampai ke
pemutusan arus dan bahkan meteran di cabut. Nah.. hal ini tentu merupakan
tindakan sepihak yang dilakukan pihak PLN”.
“Kejadian salah hitung yang dilakukan petugas lapangan, jika
masyarakat tidak memahami tentunya berimbas kepada kerugian yang dialami oleh
masyarakat itu sendiri. Dandan saya pastikan hal ini akan terulang kembali”. Papar Irvan.