Sidang Lanjutan Bandar Narkoba Labuhanbatu Ditunda
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Sidang Lanjutan Bandar Narkoba Labuhanbatu Ditunda

الأربعاء، 26 يناير 2022,


NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Sidang lanjutan bandar narkoba Labuhanbatu Irman Pasaribu alias “Man Batak”  yang harusnya digelar hari  Selasa, 25/01/2022-  di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat berjalan tidak sesuai dengan rencana yang telah dijadwalkan alias ditunda.


Adapun agenda sidang hari ini yakni Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan penelusuran Website SIPP Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan perkara nomor 806/Pid.Sus/2021/PN Rap sidang yang seyogyanya dijadwalkan pada pukul 10.00 Wib tanggal 25/01/2022 ditunda dikarenakan salah satu Majelis Hakim Delta Tamtama, SH.MH berhalangan hadir.


Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat Arie Ferdian SH, MH ketika di konfirmasi tim awak media apa yang menjadi alasan ditundanya sidang tersebut mengutarakan “salah satu Majelis Hakim yaitu yaitu Delta Tamtama, SH MH juga merupakan ketua majelis pada persidangan ‘Man Batak’ ini tidak hadir karena beliau sedang cuti maka secara aturan apabila salah satu Majelis Hakim berhalangan hadir maka sidang tersebut tidak bisa dilanjutkan. Untuk kelanjutan sidang direncanakan minggu depan ” ujar Humas PN Kelas IB Rantauprapat.


Terkait dengan ditundanya sidang tersebut ingin lebih menguatkan informasi yang diterima kembali Tim mencoba mengkonfirmasi Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman H. Simorangkir SH, MH, terkait penundaan sidang tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp. Menurut Firman H. Simorangkir ,  ” Iya bang, kita menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung Kemarin sudah dikirim melalui kejatisu ” pungkasnya (Selasa, 25/01/2022).


Sebagaimana kita ketahui dalam tahapan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU yang sudah dilaksanakan dimana dilansir dari laman SIPP Pengadilan Rantauprapat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 137 Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Selain dijerat dengan UU Narkotika, Terdakwa ‘Man Batak’ juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Dalam paparan dakwaan JPU yang telah dibacakan tersebut patut kita saksikan dan tunggu dalam tahapan sidang selanjutnya terkait dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum. (Rahmad)

TerPopuler