Karutan Kelas I Cipinang Memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2021
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Karutan Kelas I Cipinang Memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2021

السبت، 25 ديسمبر 2021,



NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Hari Raya Natal merupakan hari yang penuh dengan kebahagiaan, begitu juga dengan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Cipinang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12/2021).


Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Bapak Sakti W membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1701, 1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang dimana sebanyak 105 (seratus lima) WBP Rutan Kelas I Cipinang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021


Pemberian remisi khusus ini diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Bapak M. Pithra Jaya Saragih kepada perwakilan 2 (dua) orang Warga Binaan yang mendapatkan remisi. Dalam sambutannya, Karutan menyampaikan walaupun tidak dapat merayakan natal bersama keluarga namun dapat merasakan kehadiran Tuhan. “Walaupun pada kesempatan kali ini Warga Binaan tidak dapat merayakan Hari Natal bersama keluarga namun kita dapat merasakan kehadiran Tuhan di tengah-tengah kita dan kita bersama-sama berdoa agar senantiasa diberikan kesehatan dan karunianya untuk kita semua, dan khususnya untuk Warga Binaan agar dapat bertemu kembali dengan keluarganya". (Rls)

TerPopuler