SPBU Malili Enggan Melayani Penjualan BBM di Malam Hari
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

SPBU Malili Enggan Melayani Penjualan BBM di Malam Hari

الخميس، 7 أكتوبر 2021,


NUSANTARAEXPRESS, Lutim - SPBU Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, enggan melayani masyarakat yang membutuhkan Bahan Bakar Minyak (BBM) saat malam hari, meskipun persediaan  BBM masih ada. Kondisi tersebut membuat warga, Mardin, yang datang ke SPBU tersebut kecewa karena mereka datang dalam keadaan tangki minyak kendaraannya kosong. 


"Jadi sudah dua malam saya datang  di SPBU Malili untuk mengisi BBM tapi tidak dilayani. Pertama datang selasa malam minta diisikan kendaraan mobil saya tapi jawab petugasnya habis," kata Mardin dengan nada kecewa.


Penghentian pelayanan penjualan BBM di malam hari tersebut disampaikan oleh  pengawas SPBU Malili, Abba, kepada Mardin saat ingin mengisi BBM kendaraan roda empatnya, Rabu (06/10/2021) sekitar pukul 21.20.Wita.


“Kemudian saya  datang lagi Rabu malam tapi masih saja tidak dilayani dengan alasan tidak buka malam. nanti  Jam 06.30 pagi baru buka," ujar Mardin menirukan jawaban Abba.


Mendengar jawaban itu, tambah Mardin, dirinya mencoba   menkonfirmasi ke Manager SPBU Malili, Nyomang, via WhatsApp untuk menanyakan apakah ada aturan baru yang dikeluarkan oleh pusat, sehingga tidak lagi melayani 24 jam. "Tapi sayangnya,  Nyomang malah memblokir nomor kontak saya," tambah Mardin.


Akhirnya, karena kecewa tidak mendapatkan pelayanan di SPBU Malili itu, Mardin dengan masgul meninggalkan lokasi dan mencari penjual BBM eceran di sekitar lokasi. "Karena merasa tidak dilayani, saya terpaksa pergi meninggalkan SPBU tersebut untuk mencari BBM  eceran yang ada dijual di pinggir jalan, dan mengisi kendaraan operasional saya   Rp. 100.000 karena besok mau liputan kegiatan pemerintahan," katanya.


Dengan kejadian itu, aku Mardin, pihaknya hanya ingin mempertanyakan aturan yang diberlakukan SPBU Malili, di pasal berapa, UU nomor berapa dan kalau memang ada aturan yang mengatur hal itu, kami terima dan  diubah di pamflet 24 jam, menjadi hanya beberapa jam saja atau siang hari saja. (MDN/Red)

TerPopuler