NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Dengan modus untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena kedua orang tua sudah meninggal dunia, bujangan bernama FB alias Fajar (26), warga Dusun Bom, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Polisi saat akan menjual barang haram narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (22/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
Tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit I Ipda Sarwedi Manurung dan personel.
"Saat itu beliau sedang menunggu pembeli didepan sebuah rumah di Simpang PT. Socfindo dan ketika dilakukan penangkapan ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu dari dalam kantong sebelah kiri", Ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasubbag Humas, AKP Murniati kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).
Kata AKP Murniati, dari tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,94 gram bruto dan 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam.
Kepada petugas, tersangka yang merupakan anak ke empat dari enam bersaudara ini mengaku sudah enam bulan melakoni bisnis Narkotika jenis sabu-sabu. Ia mampu melakukan penjualan 10 gram dalam seminggu dengan keuntungan per 1 gram Rp 200.000.
Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki yang berinisial E (masih dalam penyelidikan) dan telah dilakukan pengembangan melalui Hp namun tidak aktif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara paling maksimal 20 tahun penjara. [Rahmad]