NUSANTARAEXPRESS, DURI - Mantan Bupati Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Sialang Bungkuk No. 2 Sail Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Jumat (22/10/2021).
Elidanetty, S.H., M.H., CPLC, selaku praktisi hukum di tingkat nasional mengatakan: "Terkait dipindahkannya Amril dengan berkekuatan hukum tetap, pihak penegak hukum harus mengusut tuntas dan setuntas tuntasnya, agar Kabupaten Bengkalis bersih". Jelasnya saat wawancara di Kantor Hukum Elidanetty, S.H., M.H., CPLC: Jl. Mawar No. 3 Duri Provinsi Riau.
"Korupsi diyakini tidak sendiri, Dengan Inckrach ini justru akan menguak aksi korupsi berjama'ah di Kabuaten Bengkalis secara totalitas. Angin putin beliung dan bahkan badai akan datang di Kabupaten Bengkalis. Bukan untuk menyapu semua umat, tetapi menyapu siapa yang terlibat dalam aksi korupsi ini".
"Saya sangat optimis, KPK bisa memburu dan menuntaskan permasalahan di Kabupaten Bengkalis yang semakin hari semakin tidak terkontrol". Pungkasnya dengan optimis.
Penulis : MISLAM - PPWI