NUSANTARAEXPRESS, MEDAN
- Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) dua periode (2011 – 2016 dan
2016 – 2021), Wildan Aswan Tandjung, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung
Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada hari
Jum’at (17/9/2021).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika
dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/9/2021), mengatakan, penahanan dilakukan
terhadap mantan Bupati Labusel dua periode itu merupakan bagian dari pelimpahan
tahap II dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.
“Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut (tahap II). Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan, menunggu
kelengkapan berkas untuk diadili,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Wildan diduga terlibat kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, karena itu mantan Bupati Labusel
itu dimasukkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah Penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melimpahkan kasusnya ke
Kejati Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut itu mengatakan, pelimpahan mantan
Bupati Labusel ke Kejati Sumut sudah sesuai prosedur.
“Sudah kita limpahkan kasus korupsi mantan Bupati Labusel
tersebut ke Kejati Sumut sesuai prosedur tahap II,” ujarnya.
Menurut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mantan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung
terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
tahun 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.