NUSANTARAEXPRESS, SUMEDANG - Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) I usai diselenggarakan. Momen puncak berupa Musyawarah Madya yang diikuti oleh Raja dan Sultan se-Nusantara melahirkan Deklarasi Sumedang yang menghasilkan '7 Titah Raja dan Sultan Nusantara'.
Pada momentum mulia itu, Ketua DPD RI yang juga Dewan Pembina Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendapat gelar yang diberikan oleh 57 Raja dan Sultan yang hadir. Gelar yang disematkan yakni Datuk Yang Dipertuan Junjungan Negeri.
Prosesi penyematan gelar dilakukan dengan pemberian pusaka kepada LaNyalla oleh tuan rumah Raja Keraton Sumedang Larang Paduka Yang Mulia Sri Radya HRI Lukman Soemadisoeria.
Tak hanya itu, Senator asal Jawa Timur itu juga mendapat mandat dari para Raja dan Sultan se-Nusantara untuk memperjuangkan aspirasi mereka.
Malam itu, Ketua DPD RI didampingi sejumlah Senator seperti Fadhil Rahmi dan Sudirman (Aceh), Ahmad Bastian dan Bustami Zainuddin (Lampung), Alexander Fransiscus dan Darmansyah Husein (Bangka Belitung), Sukiryanto (Kalbar), Gusti Farid (Kalsel), Habib Ali Alwi (Banten), Andi Muhammad Ihsan (Sulawesi Selatan), Evi Apita Maya (NTB), Eni Sumarni (Jawa Barat) dan Amirul Tamim (Sultra) serta Sekjen DPD RI Rahman Hadi.
Ketua Harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), KPH Eddy S Wirabhumi menerangkan, ada beberapa hal yang dibahas oleh para Raja dan Sultan pada Musyawarah Madya. Salah satunya adalah menyoroti situasi kebangsaan dan perjuangan aspirasi dari Kerajaan dan Kesultanan se-Nusantara.
"Musyawarah Madya ini menghasilkan hal-hal penting yang berkaitan dengan situasi kebangsaan dan kebutuhan organisasi. Apa yang kita hasilkan ini berdasarkan aspirasi dari Raja dan Sultan se-Nusantara," ujarnya di Gedung Negara Keraton Sumedang Larang, Rabu (29/9/2021).
Dalam perkembangannya, sebanyak 57 Raja dan Sultan se-Nusantara melahirkan pandangan penting terkait situasi kebangsaan yang diberi nama Deklarasi Sumedang.
Berikut 7 Titah Raja dan Sultan Nusantara dalam Deklarasi Sumedang:
1. Sebagai bagian dari upaya melindungi kearifan lokal, hak adat dan budaya Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara mendesak kepada Lembaga Legislatif dan Eksekutif, untuk segera
membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang.
2. Sebagai bagian dari upaya merawat dan menghormati sejarah peradaban Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta perhatian serius pemerintah melalui kehadiran negara dalam melakukan revitalisasi Kerajaan dan Kesultanan Nusantara sebagai bagian dari heritage nasional Bangsa Indonesia.
3. Sebagai bagian dari upaya pelestarian kebudayaan nasional yang merupakan mozaik dari kebudayaan daerah yang lahir dari nilai-nilai adiluhung Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga terkait, agar melakukan sinergi dengan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam upaya pelestarian kebudayaan nasional.
4. Sebagai bagian dari perwujudan kebhinekaan dan pembangunan karakter daerah, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta kepada kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melibatkan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Daerah agar pembangunan daerah tidak menghilangkan akar budaya dan karakter daerah.
5. Sebagai bagian dari asas keadilan dan kepatutan, kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah, terkait penggunakan aset-aset milik Kerajaan dan Kesultanan Nusantara agar melakukan peninjauan kepatutan kerja sama yang saling menguntungkan.
6. Sebagai bagian dari stakeholder daerah, kami, Raja dan Sultan Nusantara memberikan mandat kepada Ketua DPD RI Bapak AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk memperjuangkan amanah Kerajaan dan Kesultanan Nusantara di atas.
7. Sebagai wakil daerah, DPD RI sudah seharusnya mendapat peran yang lebih besar dalam ketatanegaraan Indonesia, sehingga kami, Raja dan Sultan Nusantara mendukung gagasan DPD RI untuk mengusulkan amandemen konstitusi sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan DPD RI, sekaligus sebagai momentum melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa demi Indonesia yang lebih baik.(*)