NUSANTARAEXPRESS, RIAU – Masih dalam
hitungan hari dan masih membekas alih kelola Blok Rokan, Bisnis Migas di
Provinsi Riau yang konon menjanjikan. Sepertinya drasakan pahit oleh kalangan
pengusaha yang tergabung di Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR)
Hubungan tidak
harmonis antara PHR dengan para pengusaha lokal mulai dirasakan dan muncul ke
permukaan, sehingga pengusaha lkal hanya menjadi Sub Contractor yang jelas
memberikan nilai yang tidak menguntungkan.
Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) hari
Rabu 29 September 2021 akhirnya menyatakan sikap kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan
isi 3 butir petisi seperti yang dilansir oleh duritime.co.
Pernyataan
Sikap Bersama (Petisi) Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR)
MENGINGAT dan MENIMBANG:
1. Permen
BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengadaan Barang & Jasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.
Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
3.
Kemitraan yang sudah berlangsung cukup lama terjalin
antara PT CPI dengan oengusaha lokal sebagai mitra di Blok Rokan, tentunya
meninggalkan sebuah tradisi kemitraan dan kearifan lokal yang perlu
dipertahankan dan ditingkatkan.
MENYATAKAN:
Hasil Keputusan Pengurus dan Anggota Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) pada
hari ini, Rabu tanggal 29 September 2021 yaitu sebagai berikut:
A.
Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) beserta seluruh
anggotanya menolak dan tidak bersedia bekerja sebagai sub-kontraktor anak
perusahaan Pertamina yang berada di Wilayah Kerja Rokan
B. Pengusaha lokal memiliki capability, integrity dan kemampuan finansial yang dapat bersaing dengan anak perusahaan Pertamina.
C. Jika Pertamina Hulu Rokan tidak dapat mengakomodir aspirasi di atas, maka pada hari Senin, tanggal 4 Oktober 2021 anggota AKMR yang melaksanakan Kontrak Mirorring saat ini, akan melakukan penghentian operasi secara serentak di Wilayah Kerja Rokan.
"Ini
seperti fenomena gunung es, selama ini kami dengan tulus, membantu PHR agar
proses transisi alih kelola berjalan mulus. Kini operasi baru berjalan 50 hari,
tapi tanda-tanda keberpihakan pada pengusaha lokal seperti pepesan kosong. Sehingga
sangat tidak beralasan jika kami harus menjadi sub-kontraktor anak perusahaan
Pertamina yang berada di wilayah kerja Rokan ditawari skema 60:40. Disamping
melecehkan, ini yang disebut perusahaan lokal memberi makan perusahaan
nasional. Perlu diingat, para pengusaha lokal memiliki kapasitas,
integritas dan kemampuan financial yang dapat bersaing dengan anak perusahaan
pertamina”. Jelasnya.
“Jika
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tidak dapat mengakomodir aspirasi kami, maka
mulai hari Senin 4 Oktober 2021 mendatang, anggota AKMR yang melaksanakan kontrak
mirorring saat ini, akan melakukan penghentian operasi secara serentak di
wilayah kerja Rokan,” pungkas Azwir Effendy.