Diduga 2 Pengedar Narkoba di Bilah Hilir Ditangkap, 1 Samurai dan 3 Pisau Turut Diamankan
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Diduga 2 Pengedar Narkoba di Bilah Hilir Ditangkap, 1 Samurai dan 3 Pisau Turut Diamankan

الجمعة، 27 أغسطس 2021,

NUSANTARAEXPRESS, BILAHHILIR - Diduga 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Jalan Titi Panjang, Kelurahan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Bilah Hilir kemarin Kamis (26/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB.


Kedua tersangka yaitu MF (27) dan MK (26), warga Jalan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dari mereka diamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu-sabu seberat 0,66 gram bruto,1 unit handphone android, uang penjualan Rp 450, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 bilah samurai panjang dan 3 bilah pisau.

"Benar tadi malam kami menangkap diduga pengedar dari Negeri Lama", Kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan. Jumat (27/8/2021).



Menurutnya, penangkapan merupakan tindak lanjut terkait aksi pemasangan spanduk di Jembatan Negeri Lama yang bertuliskan,"Pak Kapolres Masyarakat Butuh Kapolsek yang Serius Memberantas Narkoba". Maka hari Rabu (25/8/2021) pukul 09.50 WIB, diadakan pertemuan dengan masyarakat Bilah Hilir di Cafe Netral Negeri Lama guna menampung aspirasi masyarakat.


Lebih lanjut, kata Martualesi Sitepu, usai melaporkan hasil pertemuan dengan masyarakat ia pun diperintahkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan agar memprioritaskan pemberantasan narkoba di Wilkum Polsek Bilah Hilir.

"Tadi malam, saya bersama Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan tim 1 melakukan penindakan di Jalan Titi Panjang Negeri Lama dan berhasil mengamankan 2 diduga pengedar yaitu MK dan MF yang merupakan DPO", Jelasnya.


Saat hendak diamankan, tersangka MK berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau namun berhasil di amankan dengan cepat oleh petugas. Lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam kamarnya MK disaksikan oleh Kepling dan menemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari bawah tersangka MF yang hendak dibuang karena mengetahui kedatangan petugas dan menemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet nya serta 1 buah sekop plastik dan beberapa senjata tajam di dalam kamar nya.


Kemudian dilakukan introgasi terhadap MF yang menerangkan mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial Z dan A (tidak ditemukan di rumahnya lagi saat pengembangan) yang diantar mereka secara bersamaan dan bertemu di bengkel samping rumah MF 3 hari lalu sekitar pukul 14.00 WIB sebanyak 1 gram dengan harga Rp.700.000.


Adapun MF adalah DPO dalam 2 LP yang berbeda yaitu LP 10/II/Polsek Panai Hilir tgl 1 Feb 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Andre Apri Sitorus dan Fernando Manurung dengan BB Sabu 0,02 Gram Netto dan LP 17/II/Polsek Panai Hilir tgl 1 Feb 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Surya Bhakti dengan BB 0,28 Gram Netto


Sementara tersangka MK mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka MF dengan harga Rp 50.000, saat ini kedua tersangka masih dikembangkan dilapangan. (Her) 

TerPopuler