NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Tim gabungan gugus tugas covid-19 yang terdiri dari TNI, POLRI, BPBD, SATPOL PP, dan Dinas Kesehatan kembali melakukan penerapan PPKM Level 3 kepada pelaku usaha dan masyarakat. Minggu malam 30/7/2021, Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai sekaligus menekan angka penyebaran virus covid-19 di kabupaten labuhanbatu.
Mengingat sudah semakin banyaknya masyarakat yang terpapar virus covid-19 dan tidak sedikit pula yang meninggal, maka dari itu gugus tugas covid-19 kabupaten labuhanbatu akan terus menghimbau kepada seluruh pelaku usaha maupun masyarakat yang ada di kabupaten labuhanbatu agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara. Ujar Sekretaris Gugus tugas Atia Muchtar.
Dalam pelaksanaan penerapan PPKM Level 3 tersebut, Kaban BPBD Labuhanbatu yang juga sebagai Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu Atia Muchtar Maulana Hasibuan, SSTP., menjelaskan kepada masyarakat dan pelaku usaha bahwa labuhanbatu adalah salah satu kabupaten di sumatera utara yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kategori Level 3, dengan pembatasan jam beroperasi hanya sampai pukul 20.00 wib serta tetap menegakkan protokol kesehatan secara ketat.
Ditempat yang sama Atia Muchtar Maulana Hasibuan, SSTP., juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa PPKM Level 3 berlaku sampai tanggal 02 Agustus 2021.
Turut hadir menyisir pedagang , Mall dan Swalayan di seputaran kota Rantauprapat Kabag OPS Polres Labuhanbatu Kompol Marluddin, S.Ag., TNI 0209/LB, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satpol PP. (Rahmad)