NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Ikan Terubuk merupakan ikan kebanggaan Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu karena hanya dapat ditemukan di Sungai Barumun dan menjadi salah satu sumber mata pencaharian bagi nelayan-nelayan yang berdomisili di sekitar sungai.
Menurut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Labuhanbatu Idlinsyah Tanjung, Senin 26/7/2021 diruang kerjanya jalan Wr.Supratman Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, ikan Terubuk adalah jenis ikan yang hidup di perairan estuaria, yaitu badan air setengah tertutup di wilayah pesisir dengan satu sungai atau lebih yang masuk ke dalamnya dan terhubung bebas dengan laut. Di Indonesia, ikan ini paling banyak ditemukan di Labuhanbatu dan Pulau Bengkalis.
Ikan terubuk (Tenualosa sp.) adalah salah satu jenis ikan yang dilundungi di Indonesia. Jenis ikan terubuk hanya ada 5 (lima) spesies di dunia dan 2 (dua) diantaranya ada di perairan Indonesia. Adapun jenis terubuk tersebut, yaitu: Tenualosa ilisha di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Indonesia serta Bangladesh dan Kuwait, Tenualosa macrura di Bengkalis, Riau, Indonesia dan Serawak, Malaysia, Tenualosa toli di Serawak, Malaysia, Tenualosa reveesii di Pantai Selatan China, dan Tenualosa thibaudeaui di Sungai Mekong (DKP Labuhanbatu & UNRI, 2013).
Ikan Terubuk sangat unik. Selain hanya hidup di perairan estuaria, ikan ini bersifat hermafrodit proandri, yaitu berkelamin ganda. Ketika usianya dibawah satu tahun, ia berkelamin jantan dan pada tahun berikutnya berubah menjadi betina. Ikan pemakan plankton ini populasinya sangat menurun bahkan sedikit sekali yang dapat ditangkap oleh nelayan. Hal ini sangat dimungkinkan karena telah mengalami tekanan ganda, yaitu akibat penangkapan secara terus-menerus terhadap terubuk guna diambil gonad matangnya ("telur") dan kecenderungan degradasi lingkungan.
Ikan Terubuk (Tenualosa macrura) adalah salah satu ikan ekonomis penting dengan nilai jualnya sangat mahal, terutama harga telurnya. Ikan terubuk biasanya dijual seharga Rp. 200.000 – Rp. 250.000 per kilogram. Umumnya Ikan Terubuk dijual setelah beratnya mencapai satu kilogram karena ikan ini mempunyai banyak tulang yang halus. Kalau ukurannya kecil, akan sulit memisahkan daging ikan dari tulang halusnya.
Karena sudah semakin sulitnya mendapatkan ikan ini, maka dilakukanlah pengawasan pemanfaatan ikan terubuk serta sosialisasi regulasi ikan terubuk yang telah di terbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kepmen KP No. 43 tahun 2016 Tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk (Tenualosa ilisha) di Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan salah satu lokasi habitat ikan Terubuk.
Pada keputusan menteri tersebut diatur waktu penangkapan ikan terubuk di sungai Barumun. Larangan penangkapan Ikan Terubuk (T. ilisha) selama 6 (enam) hari saat peralihan bulan gelap ke bulan terang (tanggal 5 sampai dengan tanggal 10 kalender hijriah) dan selama 6 (enam) saat peralihan bulan terang ke bulan gelap (tanggal 20 sampai dengan tanggal 25 bulan hijriah) pada bulan Januari sampai dengan bulan April setiap tahunnya.
Waktu pelarangan ini ditentukan karena ikan terubuk melakukan pemijahan (pengembangbiakan) pada tanggal-tanggal tersebut.
Ada berbagai olahan yang bisa disajikan dari bahan utama ikan terubuk ini. Beberapa menu olahan ikan teristimewa ini adalah Anyang Terubuk, Gulai telur terubuk, Steam Ikan terubuk bumbu tauco, Terubuk bakar sambal kecap dan olahan berbahan ikan terubuk lainnya yang menggugah selera. [Rahmad]