NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Pada sidang Permohonan PKPU Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021 yang diajukan oleh CHEN YANPING terhadap debitor P.T. HUNG SHENG KREASINDO GRAVURE INDONESIA, Tim Advokat dari Firma Hukum "SUKISARI & PARTNERS" membacakan jawaban atas permohonan PKPU.
Tim Advokat debitor P.T. HUNG SHENG KREASINDO GRAVURE INDONESIA, dari Law Firm "SUKISARI & PARTNERS" yang terdiri dari : SUKISARI, S.H., HENDRA ONGGOWIJAYA, S.H., M.H., DANANG SWANDARU, S.H. M.H., MARTHEN INDRA MANGIWA, S.H., ERDIANTO, S.H.,dan CHELSEA SARI, S.H., dalam jawabannya menyampaikan bahwa A. PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK BERWENANG (KOMPETENSI RELATIF) DALAM MENGADILI PERKARA Permohonan PKPU Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021.
Bahwa menurut Pasal 3 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU berbunyi :
“Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya”.
Bahwa dalam Anggaran Dasar P.T. HUNG SHENG KREASINDO GRAVURE INDONESIA (TERMOHON PKPU) tercantum kedudukan dan domisili hukum TERMOHON PKPU berada di Jalan Mayjend Sungkono No. 09, KM.3, Desa Prambangan, Kec. Kebomas, Kab. Gresik, Jawa Timur.
Dengan demikian, Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Mengadili PERMOHONAN PKPU
Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021 terhadap P.T. HUNG SHENG KREASINDO GRAVURE INDONESIA (TERMOHON PKPU).
Dalam Jawaban terhadap permohonan PKPU Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021 juga sudah disampaikan secara lengkap dan dianggap dibacakan dalam sidang hari ini.
Bagi para kreditor dan atau debitor yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut untuk perkara Kepailitan dan PKPU, bisa hubungi SUKISARI & PARTNERS,
Jakarta, 22Juli 2021
sukisari.com
WA 08118 120164
http://wa.me/628118120165
[JNI]
Tim Advokat debitor P.T. HUNG SHENG KREASINDO GRAVURE INDONESIA, dari Law Firm "SUKISARI & PARTNERS" yang terdiri dari : SUKISARI, S.H., HENDRA ONGGOWIJAYA, S.H., M.H., DANANG SWANDARU, S.H. M.H., MARTHEN INDRA MANGIWA, S.H., ERDIANTO, S.H.,dan CHELSEA SARI, S.H., dalam jawabannya menyampaikan bahwa A. PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK BERWENANG (KOMPETENSI RELATIF) DALAM MENGADILI PERKARA Permohonan PKPU Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021.
Bahwa menurut Pasal 3 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU berbunyi :
“Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya”.
Bahwa dalam Anggaran Dasar P.T. HUNG SHENG KREASINDO GRAVURE INDONESIA (TERMOHON PKPU) tercantum kedudukan dan domisili hukum TERMOHON PKPU berada di Jalan Mayjend Sungkono No. 09, KM.3, Desa Prambangan, Kec. Kebomas, Kab. Gresik, Jawa Timur.
Dengan demikian, Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Mengadili PERMOHONAN PKPU
Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021 terhadap P.T. HUNG SHENG KREASINDO GRAVURE INDONESIA (TERMOHON PKPU).
Dalam Jawaban terhadap permohonan PKPU Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021 juga sudah disampaikan secara lengkap dan dianggap dibacakan dalam sidang hari ini.
Bagi para kreditor dan atau debitor yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut untuk perkara Kepailitan dan PKPU, bisa hubungi SUKISARI & PARTNERS,
Jakarta, 22Juli 2021
sukisari.com
WA 08118 120164
http://wa.me/628118120165
[JNI]