NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Kedisiplinan adalah salah satu faktor yang penting dalam suatu organisasi. Dikatakan penting, sebab disiplin akan mempengaruhi kinerja pegawai dalam organisasi. Semakin tinggi disiplin pegawai, semakin tinggi prestasi kerja yang dapat dicapai.
Dengan kata lain, disiplin merupakan cerminan tanggungjawab seseorang dalam melakukan tugas – tugas yang diberikan untuk mendorong gairah dan semangat kerja seseorang. Disiplin pegawai dapat dilihat dari manajemen personal pegawai di kantor, seperti datang teratur dan tepat waktu, penyelesaian pekerjaan yang baik, penggunaan sarana kantor yang efektif dan efesien.
Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk disiplin melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya, serta menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan bangsa dan negara.
Agar menjadi pegawai handal, profesional, dan bermoral, seorang ASN harus memperbaiki sikap mental disiplin kerja dan termotivasi untuk meningkatkan efektifitas kinerja.
Untuk mewujudkan ASN yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan
peraturan disiplin ASN yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga
dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat
mendorong ASN untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Salah satu bentuk peraturan disiplin tersebut adalah absensi kehadiran.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara mulai Januari 2021 telah
memberlakukan absen sistem online sesuai titik koordinat bagi ASN maupun tenaga kontrak.
Absensi online ini dapat dilakukan di lokasi kantor masing masing pada jam absen datang dan jam absen pulang.
Pegawai yang ingin melakukan absensi online dapat membuka aplikasi Absensi Online
Kabupaten Labuhanbatu, yang dapat diunduh di Play Store pada smartphone dengan sistem
operasi Android. Pegawai login dengan memasukan akun yang telah diberikan oleh admin
masing-masing instansi.
Setelah log in, pegawai dapat memilih menu untuk isi absen, kemudian pegawai diminta untuk melakukan swafoto di lingkungan kerja masing-masing. Setelah hasil foto dan keterangan bahwa pegawai berada di lingkungan kantor muncul, pegawai dapat menyimpan absen. Hasil absensi dapat dilihat di menu daftar absen, akan muncul absensi selama bulan berjalan.
Jika seorang pegawai sedang melakukan perjalanan dinas, izin, atau mengalami sakit. Pegawai dapat berkoordinasi dengan admin absensi masing-masing instansi, dan melakukan absen di luar titik koordinat. Bedanya, pegawai melakukan swafoto dengan surat izin atau surat sakit.
Dalam melakukan absensi beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan pegawai
sudah berada di titik koordinat instansi, dapat dipastikan dengan membuka aplikasi peta.
Kemudian memastikan smartphone terhubung dengan baik ke jaringan internet. Sampai
dengan saat ini, aplikasi absensi online Kabupaten Labuhanbatu masih hanya tersedia untuk
sistem operasi berbasis Android.
Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Labuhanbatu Rajid Yuliawan, S.Kom. Jum'at 23 Juli 2021 diruang kerjanya jalan SM.Raja rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan mengatakan penerapan sistem absensi berbasis Aplikasi, Peraturan Bupati sebagai rujukan untuk dilaksanakan dan Aplikasi berbasis online tersebut adalah program Setdakab, untuk memantau disiplin dan kinerja ASN melalui Aplikasi absensi online, sedangkan pihak Kominfo hanya sebagai pengembang aplikasi.
“Harapan kami sebagai pengembang aplikasi, kita harus membiasakan diri, ini adalah tuntutan zaman dan tuntutan masyarakat untuk kita disiplin. Kita ASN bekerja dan digaji oleh Negara itu adalah tuntutan yang harus kita kerjakan,” jelas Rajid Yuliawan.
Sekretaris Daerah Ir. Muhammad Yusuf Siagian, berharap ASN itu tidak berkeluyuran pada
jam kerja, kita harapkan juga seluruh ASN bisa berkooperatif dan bertanggungjawab dalam
melaksanakan tugas-tugasnya.
“Kita berharap peraturan ini tetap dijalankan oleh ASN, dan diharapkan semua ASN mematuhi dan bertanggujawab atas absensinya dan tidak membuat yang aneh-aneh pada sistem yang kita berlakukan pada saat ini,” jelas Yusuf Siagian.
Kepala Badan Kepegawaian Kepegawaian dan Pelatihan Drs. Zainuddin Siregar berharap agar ASN meningkatkan kesadaran dan patuhi aturan, karena apabila pegawai tidak mematuhi aturan akan berimplikasi pada pegawai itu sendiri. [Rahmad]
Dengan kata lain, disiplin merupakan cerminan tanggungjawab seseorang dalam melakukan tugas – tugas yang diberikan untuk mendorong gairah dan semangat kerja seseorang. Disiplin pegawai dapat dilihat dari manajemen personal pegawai di kantor, seperti datang teratur dan tepat waktu, penyelesaian pekerjaan yang baik, penggunaan sarana kantor yang efektif dan efesien.
Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk disiplin melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya, serta menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan bangsa dan negara.
Agar menjadi pegawai handal, profesional, dan bermoral, seorang ASN harus memperbaiki sikap mental disiplin kerja dan termotivasi untuk meningkatkan efektifitas kinerja.
Untuk mewujudkan ASN yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan
peraturan disiplin ASN yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga
dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat
mendorong ASN untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Salah satu bentuk peraturan disiplin tersebut adalah absensi kehadiran.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara mulai Januari 2021 telah
memberlakukan absen sistem online sesuai titik koordinat bagi ASN maupun tenaga kontrak.
Absensi online ini dapat dilakukan di lokasi kantor masing masing pada jam absen datang dan jam absen pulang.
Pegawai yang ingin melakukan absensi online dapat membuka aplikasi Absensi Online
Kabupaten Labuhanbatu, yang dapat diunduh di Play Store pada smartphone dengan sistem
operasi Android. Pegawai login dengan memasukan akun yang telah diberikan oleh admin
masing-masing instansi.
Setelah log in, pegawai dapat memilih menu untuk isi absen, kemudian pegawai diminta untuk melakukan swafoto di lingkungan kerja masing-masing. Setelah hasil foto dan keterangan bahwa pegawai berada di lingkungan kantor muncul, pegawai dapat menyimpan absen. Hasil absensi dapat dilihat di menu daftar absen, akan muncul absensi selama bulan berjalan.
Jika seorang pegawai sedang melakukan perjalanan dinas, izin, atau mengalami sakit. Pegawai dapat berkoordinasi dengan admin absensi masing-masing instansi, dan melakukan absen di luar titik koordinat. Bedanya, pegawai melakukan swafoto dengan surat izin atau surat sakit.
Dalam melakukan absensi beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan pegawai
sudah berada di titik koordinat instansi, dapat dipastikan dengan membuka aplikasi peta.
Kemudian memastikan smartphone terhubung dengan baik ke jaringan internet. Sampai
dengan saat ini, aplikasi absensi online Kabupaten Labuhanbatu masih hanya tersedia untuk
sistem operasi berbasis Android.
Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Labuhanbatu Rajid Yuliawan, S.Kom. Jum'at 23 Juli 2021 diruang kerjanya jalan SM.Raja rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan mengatakan penerapan sistem absensi berbasis Aplikasi, Peraturan Bupati sebagai rujukan untuk dilaksanakan dan Aplikasi berbasis online tersebut adalah program Setdakab, untuk memantau disiplin dan kinerja ASN melalui Aplikasi absensi online, sedangkan pihak Kominfo hanya sebagai pengembang aplikasi.
“Harapan kami sebagai pengembang aplikasi, kita harus membiasakan diri, ini adalah tuntutan zaman dan tuntutan masyarakat untuk kita disiplin. Kita ASN bekerja dan digaji oleh Negara itu adalah tuntutan yang harus kita kerjakan,” jelas Rajid Yuliawan.
Sekretaris Daerah Ir. Muhammad Yusuf Siagian, berharap ASN itu tidak berkeluyuran pada
jam kerja, kita harapkan juga seluruh ASN bisa berkooperatif dan bertanggungjawab dalam
melaksanakan tugas-tugasnya.
“Kita berharap peraturan ini tetap dijalankan oleh ASN, dan diharapkan semua ASN mematuhi dan bertanggujawab atas absensinya dan tidak membuat yang aneh-aneh pada sistem yang kita berlakukan pada saat ini,” jelas Yusuf Siagian.
Kepala Badan Kepegawaian Kepegawaian dan Pelatihan Drs. Zainuddin Siregar berharap agar ASN meningkatkan kesadaran dan patuhi aturan, karena apabila pegawai tidak mematuhi aturan akan berimplikasi pada pegawai itu sendiri. [Rahmad]