NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU -Sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/31/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kabupaten Labuhanbatu adalah salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang termasuk dalam level 3, maka dari itu pemerintah kabupaten labuhanbatu membentuk Tim Gabungan yaitu TNI, POLISI MILITER, POLRI, SATPOL PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan DISHUB yang dipimpin langsung oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A melakukan sosialisasi dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Wilayah Pemerintah Kabupaten Labihanbatu. Kamis malam (29/7/2021).
Sebelum melakukan kegiatan sosialisasi terlebih dahulu tim gabungan melakukan apel serta do'a bersama serta bimbingan dan arahansekdakab labuhanbatu di halaman kantor BPBD Labuhanbatu agar soasialisasi tersebut berjalan dengan lancar dan tertib.
Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A berpesan kepada tim agar dapat menyampaikan sosialisasi PPKM Level 3 dengan sopan sehingga tidak menyinggung hati masyarakat maupun pelaku usaha.
"Mari kita sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 ini kepada masyarakat dengan sopan, agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak sakit hati, sehingga kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan aman dan tertib, karena ini untuk kebaikan kita bersama. Sampaikan juga kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tetap menegakkan protokol kesehatan sehingga dapat menekan angka penyebaran virus covid 19 di kabupaten labuhanbatu". Tutupnya.
Adapun penererapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 tersebut berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti kafe, restoran, lapak jajanan atau sejenisnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 Wib dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
d. Pelaksanaan kegiatan pada pusat Perbelanjaan, Mall, dan Pusat Perdagangan jam operasional diberlakukan hanya sampai pukul 17.00 wib dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
e. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah seperti Masjid/Musholla, Gereja, Vihara, dan lainnya kapasitas jamaah yang boleh melaksanakan kegiatan keagamaan sebanyak 25% (dua puluh lima persen);
f. Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian ataupun kerumunan massa ditutup untuk sementara waktu, menunggu penurunan jumlah penyebaran covid 19 di kabupaten labuhanbatu.
Turut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H., Kasatpol PP Muhammad Yunus, SH., Kaban BPBD Bapak Atia Muchtar Maulana Hasibuan, SSTP., Polisi Militer, Pasukan Kodim 0209/LB, Pasukan Polisi Unit Sabhara, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu. (Rahmad)