Keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) selalu menjadi titik akhir dari seluruh elemen dan komponen di Indonesia yang kita cintai ini, menjadi tanggungjawab bersama untuk menjaga keutuhan agar tercapai kehidupan yang selalu didambakan. Menghambat gerakan radikal, menghalau segala sesuatu yang ingin mencederai tujuan dari seluruh masyarakat Indonesia khususnya para pahlawan yang sudah mendahului kita. Itulah tujuan dari LMR-RI.
Sekelumit LMR-RI
Tepat tanggal 17 Agustus 1945 sejalan dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 dan Presiden RI Ir. Sukarno memberikan surat instruksi kepada Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dalam kapasitasnya sebagai Penghubung Revolusi ‘45 untuk meneruskan pelaksanaan Proklamasi keseluruh Jawa dan Madura. Dalam intruksi Presiden Rl. tersebut Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi diminta segera membebaskan para narapidana atau tahanan politik sekaligus mengadakan penampungan bekas tawanan perang dari penjara-penjara seluruh Indonesia. Demi mengemban tugas itulah tercetus ide pendirian LMR-RI bersama-sama Dr. R. Mustopo dan Saimun zain.
Bagaimana Kedudukan LMR-RI
“LMR-RI akan tetap komitmen dan memegang teguh, apa yang diinginkan oleh para leluhur kita terdahulu. LMR-RI selalu mengawasi, siapapun Pejabat publik yang merugikan Negara dan Masyarakat. Kami hadir salah satunya untuk itu”.
Kepada pemuda, masyarakat siapapun anda di Provinsi Riau jika tujuan kita sama, mari bisa berdiskusi dan bila perlu silahkan bergabung di TIM KIN LMR-RI Provinsi Riau melalui WA No. 082285014007. [MEG]
Tepat tanggal 17 Agustus 1945 sejalan dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 dan Presiden RI Ir. Sukarno memberikan surat instruksi kepada Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dalam kapasitasnya sebagai Penghubung Revolusi ‘45 untuk meneruskan pelaksanaan Proklamasi keseluruh Jawa dan Madura. Dalam intruksi Presiden Rl. tersebut Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi diminta segera membebaskan para narapidana atau tahanan politik sekaligus mengadakan penampungan bekas tawanan perang dari penjara-penjara seluruh Indonesia. Demi mengemban tugas itulah tercetus ide pendirian LMR-RI bersama-sama Dr. R. Mustopo dan Saimun zain.
- LMR-RI melalui seksi “P” yang berkedudukan di Jl. Kawi No.27 Malang berhasil membongkar jaringan agen rahasia NICA, RECOMBA, RANTE MAS, DJAGO pada tanggal 5 September 1946.
- LMR-RI membantu pemerintah dengan menyerahkan sebanyak 80 peti emas batangan dan 40 peti emas bubuk (bullion) yang diserahkan Letkol Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi kepada Dr.Moh. Hatta dan Mr. Sjahrir untuk dijadikan modal bagi pembentukan Kabinet Parlementer (Sjahrir) pada tanggal 1 Oktober 1946.
- LMR-RI, turut berperan menumpas pemberontakan PKI Madiun Pimpinan Muso pada tanggal 18 September 1948.
Bagaimana Kedudukan LMR-RI
- LMR-RI mendapat Surat Penetapan Menteri Kehakiman RI. No.J.A.5 / 105 / 5 Tgl.l2-Nopember-1954 yang menyatakan sah Anggaran Dasar LMR-RI untuk Negara dan Masyarakat.Melalui surat penetapan ini LMR-RI diakui sebagai Badan Peserta Hukum yang berhak atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh Hukum, mempunyai milik dan mempertahankan haknya dimuka dan diluar pengadilan pada tanggal 12 Nopember l954.
- Pengumuman Berita Negara No.105 Tambahan Lembaran Negara No.90 tentang Sahnya Anggaran Dasar LMR-RI. Pada tanggal 31 Desember 1954.
“LMR-RI akan tetap komitmen dan memegang teguh, apa yang diinginkan oleh para leluhur kita terdahulu. LMR-RI selalu mengawasi, siapapun Pejabat publik yang merugikan Negara dan Masyarakat. Kami hadir salah satunya untuk itu”.
Kepada pemuda, masyarakat siapapun anda di Provinsi Riau jika tujuan kita sama, mari bisa berdiskusi dan bila perlu silahkan bergabung di TIM KIN LMR-RI Provinsi Riau melalui WA No. 082285014007. [MEG]