NUSANTARAEXPRESS, INHU - Rapat Kelompok Tani Bakti Mandiri Anak Talang Kecamatan Batang Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu Abdul Manaf (Penasehat Kelompok Tani) Bj. Sapri (ketua Kelompok Tani) Andu (Sekretaris II Kelompok Tani) menjelaskan kepada wartawan bahwa selama ini masyarakat Anak Talang banyak yang diakal akali oleh Pihak Perusahaan PT. RUNGGA PRIMA JAYA (PT. RPJ), Kamis (22/07/2021) di Sekretariat Kelompok Tani Bakti Mandiri di Desa Anak Talang Kec. Batang Cinaku Kab. Indragiri Hulu.
Dijelaskan oleh Abdul Mana (Penasehat Kelompok Tani) bahwa pihak masyarakat dan Pihak Perusahaan telah mengadakan kesepakatan pada tanggal 9 November 2011, perjanjian tersebut didaftar ke Notaris DESY ARISANDI.SH.M.Kn, Tanggal 9 November 2011, berjalannya waktu bahwa sejak perjanjian tersebut hingga saat ini Pihak perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA (PT. RPJ) tidak pernah menyerahkan lahan sebagaimana di perjanjikan tersebut kepada Kelompok Tani.
Dengan nada tinggi Abdul Manaf yang didampingi oleh Ketua BJ Sapri dan Wakil Sekretaris Andu bahwa kelompok tani menyampaikan perlindungan hukum kepada Bapak Gubernur Riau Bapak Ketua DPR Provinsi Riau dan Ibu Bupati sebagaiman suratnya nomor Nomor 001/SK/BM/VII/2021, Desa Anak Talang, 16 Juli 2021. Dan beberapa tembusan yang disampaikan kepada Pimpinan dan pejabat pemerintahan setempat.
Proses berjalannya waktu Pihak perusahaan tidak memberikan bagian dari pada kelompok tani sebagaimana diperjanjikan, bahwa anggota kelompok tani yang mencoba mengambil hasil sawit tersebut dilaporkan ke Polsek Batang Cinaku dengan tuduhan pencurian buah sawit.
Berikut isi surat Mohon Perlindungan Hukum KELOMPOK TANI BAKTI MANDIRI :
Nomor : 001/SK/BM/VII/2021 Desa Anak Talang, 16 Juli 2021
Lamp : 1 ( satu ) berkas
Kepada Yth
Di-
Tempat
Perihal : Mohon Perlindungan Hukum
Dengan hormat
Bersama surat ini kehadapan , Bapak Gubernur, Bapak Kapolda Riau, Bapak Ketua DPR Provinsi Riau, Bapak Bupati Indragiri Hulu, Bapak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Indragiri Hulu, Bapak Kapolres Indragiri Hulu, kami kelompok Tani Bakti Mandiri, ( Susunan Pengurus serta bukti Pendirian Kelompok Tani yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat terlampir ) , yang berlokasi garapan di Sungai Pampang, Sungai Kandis Cinaku, dimana yang selama ini telah adanya kerja sama dengan pihak Perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA ( PT.RPJ ), yang beroperasi di wilayah Sungai Pampang,Sungai Kandis Cinaku.
Adapun kerja sama yang kami lakukan sejak tanggal 9 November 2011, perjanjian tersebut didaftar ke Notaris DESY ARISANDI.SH.M.Kn, Tanggal 9 November 2011, berjalannya waktu bahwa sejak perjanjian tersebut hingga saat ini Pihak perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA ( PT. RPJ ) tidak pernah menyerahkan lahan sebagaimana di perjanjikan tersebut kepada Kelompok Tani kami ( copy perjanjian terlampir ).
Proses berjalannya waktu Pihak perusahaan tidak memberikan bagian dari pada kelompok tani sebagaimana diperjanjikan, bahwa anggota kelompok tani yang mencoba mengambil hasil sawit tersebut dilaporkan ke Polsek Batang Cinaku dengan tuduhan pencurian buah sawit.
Berkenaan dengan hal tersebut kami masyarakat Desa Anak Talang, Kelompok Tani Bakti Mandiri yang memiliki keanggotaan kurang lebih 126 ( seratus dua puluh enam ) anggota memohon kepada Bapak – Bapak yang terhormat untuk dapat menengahi permasalahan ini dengan pihak perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA dan kami mohon untuk diadakan mediasi antara pihak Kelompok Tani BAKTI MANDIRI dengan Pihak Perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA, sehingga masyarakat tidak menyerang secara masal untuk mengambil hak-haknya sebagaimana yang diperjanjikan .
Perlu kami sampaikan kehadapan Bapak bahwa Kelompok Tani awal yang mengadakan perjanjian dengan PT. RUNGGU PRIMA JAYA adalah Kelompok Tani Impang Sejahtera, dan anggota kelompok tani secara keseluruhan bergabung pada Kelompok Tani BAKTI MANDIRI, dan saat ini secara terus menerus aktif untuk memperjuangkan lahan masyarakat tersebut, dalam perjanjian tersebut pelaku utama yang ikut saksi dalam perjanjian menjadi Ketua Kelompok TANI BAKTI MANDIRI ( sebagaimana bukti perjanjian terlampir ) .
Demikian kami sampaikan kehadapan Bapak Gubernur, Bapak Kapolda, Bapak Ketua DPRD Provinsi Riau, Bapak Bupati Indragiri Hulu, Bapak Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Bapak Kapolres Indragiri Hulu, dengan harapan permasalahanKelompok Tani Bakti Mandiri ini dapat secara tuntas diselesaikan dengan perantara Pemerintah dan Masyarakat, dan atas bantuan serta bimbingan Bapak terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih .
Tembusan :
[Tim-Red]
Dijelaskan oleh Abdul Mana (Penasehat Kelompok Tani) bahwa pihak masyarakat dan Pihak Perusahaan telah mengadakan kesepakatan pada tanggal 9 November 2011, perjanjian tersebut didaftar ke Notaris DESY ARISANDI.SH.M.Kn, Tanggal 9 November 2011, berjalannya waktu bahwa sejak perjanjian tersebut hingga saat ini Pihak perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA (PT. RPJ) tidak pernah menyerahkan lahan sebagaimana di perjanjikan tersebut kepada Kelompok Tani.
Dengan nada tinggi Abdul Manaf yang didampingi oleh Ketua BJ Sapri dan Wakil Sekretaris Andu bahwa kelompok tani menyampaikan perlindungan hukum kepada Bapak Gubernur Riau Bapak Ketua DPR Provinsi Riau dan Ibu Bupati sebagaiman suratnya nomor Nomor 001/SK/BM/VII/2021, Desa Anak Talang, 16 Juli 2021. Dan beberapa tembusan yang disampaikan kepada Pimpinan dan pejabat pemerintahan setempat.
Proses berjalannya waktu Pihak perusahaan tidak memberikan bagian dari pada kelompok tani sebagaimana diperjanjikan, bahwa anggota kelompok tani yang mencoba mengambil hasil sawit tersebut dilaporkan ke Polsek Batang Cinaku dengan tuduhan pencurian buah sawit.
"Berkenaan dengan hal tersebut kami masyarakat Desa Anak Talang, Kelompok Tani Bakti Mandiri yang memiliki keanggotaan kurang lebih 126 (seratus dua puluh enam) anggota memohon kepada Bapak – Bapak yang terhormat untuk dapat menengahi permasalahan ini dengan pihak perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA dan kami mohon untuk diadakan mediasi antara pihak Kelompok Tani BAKTI MANDIRI dengan Pihak Perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA, sehingga masyarakat tidak menyerang secara masal untuk mengambil hak-haknya sebagaimana yang diperjanjikan".
Ketua Kelompok Tani BJ. SAPRI menyampaikan bahwa kami ada asli daerah disini kepada tanah dan hak kami dirampas oleh pendatang oleh PT. RUNGGU PRIMA JAYA, kami hanya minta hak kami sebagaimana yang diperjanjikan tidak hanya itu 40 % dari lahan yang diperjanjikan.
Berikut isi surat Mohon Perlindungan Hukum KELOMPOK TANI BAKTI MANDIRI :
Nomor : 001/SK/BM/VII/2021 Desa Anak Talang, 16 Juli 2021
Lamp : 1 ( satu ) berkas
Kepada Yth
- Bapak Gubernur Riau
- Bapak Kapolda Riau
- Bapak Ketua DPR Provinsi Riau
- Bapak Bupati Indragiri Hulu
- Bapak Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu
- Bapak Kapores Indragiri Hulu
Di-
Tempat
Perihal : Mohon Perlindungan Hukum
Dengan hormat
Bersama surat ini kehadapan , Bapak Gubernur, Bapak Kapolda Riau, Bapak Ketua DPR Provinsi Riau, Bapak Bupati Indragiri Hulu, Bapak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Indragiri Hulu, Bapak Kapolres Indragiri Hulu, kami kelompok Tani Bakti Mandiri, ( Susunan Pengurus serta bukti Pendirian Kelompok Tani yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat terlampir ) , yang berlokasi garapan di Sungai Pampang, Sungai Kandis Cinaku, dimana yang selama ini telah adanya kerja sama dengan pihak Perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA ( PT.RPJ ), yang beroperasi di wilayah Sungai Pampang,Sungai Kandis Cinaku.
Adapun kerja sama yang kami lakukan sejak tanggal 9 November 2011, perjanjian tersebut didaftar ke Notaris DESY ARISANDI.SH.M.Kn, Tanggal 9 November 2011, berjalannya waktu bahwa sejak perjanjian tersebut hingga saat ini Pihak perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA ( PT. RPJ ) tidak pernah menyerahkan lahan sebagaimana di perjanjikan tersebut kepada Kelompok Tani kami ( copy perjanjian terlampir ).
Proses berjalannya waktu Pihak perusahaan tidak memberikan bagian dari pada kelompok tani sebagaimana diperjanjikan, bahwa anggota kelompok tani yang mencoba mengambil hasil sawit tersebut dilaporkan ke Polsek Batang Cinaku dengan tuduhan pencurian buah sawit.
Berkenaan dengan hal tersebut kami masyarakat Desa Anak Talang, Kelompok Tani Bakti Mandiri yang memiliki keanggotaan kurang lebih 126 ( seratus dua puluh enam ) anggota memohon kepada Bapak – Bapak yang terhormat untuk dapat menengahi permasalahan ini dengan pihak perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA dan kami mohon untuk diadakan mediasi antara pihak Kelompok Tani BAKTI MANDIRI dengan Pihak Perusahaan PT. RUNGGU PRIMA JAYA, sehingga masyarakat tidak menyerang secara masal untuk mengambil hak-haknya sebagaimana yang diperjanjikan .
Perlu kami sampaikan kehadapan Bapak bahwa Kelompok Tani awal yang mengadakan perjanjian dengan PT. RUNGGU PRIMA JAYA adalah Kelompok Tani Impang Sejahtera, dan anggota kelompok tani secara keseluruhan bergabung pada Kelompok Tani BAKTI MANDIRI, dan saat ini secara terus menerus aktif untuk memperjuangkan lahan masyarakat tersebut, dalam perjanjian tersebut pelaku utama yang ikut saksi dalam perjanjian menjadi Ketua Kelompok TANI BAKTI MANDIRI ( sebagaimana bukti perjanjian terlampir ) .
Demikian kami sampaikan kehadapan Bapak Gubernur, Bapak Kapolda, Bapak Ketua DPRD Provinsi Riau, Bapak Bupati Indragiri Hulu, Bapak Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Bapak Kapolres Indragiri Hulu, dengan harapan permasalahanKelompok Tani Bakti Mandiri ini dapat secara tuntas diselesaikan dengan perantara Pemerintah dan Masyarakat, dan atas bantuan serta bimbingan Bapak terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih .
Hormat kami,
PENGURUS KELOMPOK TANI BAKTI MANDIRI
KETUA, SEKRETARIS,
BJ. SAPRI BAITUL MUKRIGO
Tembusan :
- Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta
- Ibu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta
- Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
- Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta
- Bapak Kabareskrim Mabes Polri di Jakarta .
- Bapak Kepala Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau di Pekanbaru
- Bapak Camat Batang Cinaku di Batang Cinaku
- Bapak Kapolsek Batang Cinaku di Batang Cinaku
- -----------------------------------------------
[Tim-Red]