NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - PJ. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang,S.Pi, M.Si, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM Raja Kecamatan Rantau Selatan Kamis 17 Juni 2021.
Pada penyampaian tersebut PJ Bupati menjelaskan, Adapun dasar pembentukan rancangan peraturan daerah ini mempedomani undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah guna memberikan kepastian hukum mutlak dimiliki oleh setiap kabupaten kota.
Menurutnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang diatur sesuai dengan pasal 124 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyatakan bahwa objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 ayat 1 huruf N, adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Seperti halnya jenis retribusi lain maka sesuai dengan pasal 156 undang-undang nomor 28 tahun 2009 an-najah Daerah dan retribusi daerah, maka retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan melalui peraturan daerah.
Di sini Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu merupakan OPD yang menangani pengendalian menara telekomunikasi. Adapun salah satu komponen pendapatan asli daerah yang mempunyai kontribusi dan potensi besar di Kabupaten Labuhanbatu adalah retribusi pengendalian menara komunikasi,retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah khususnya oleh diskominfo bersifat bukan pajak dan merupakan kewenangan daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, artinya retribusi dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial yang dapat membantu pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.
Diakhir penyampaiannya PJ bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang berharap semoga rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu ini dapat disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah tahun 2021.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Abdul Karim ini juga dihadiri oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian, MMA, para Asisten, Kadis Kominfo Labuhanbatu Rajid Yuliawan,S.Kom, para perwakilan kepala opd dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari berbagai fraksi.
Setelah mendengarkan penyampaian penjelasan dari PJ Bupati pada pukul 11:00 WIB, direncanakan sidang akan dilanjutkan pada pukul 14:00 WIB untuk mendengarkan tanggapan dari berbagai fraksi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. [Rahmad]
Pada penyampaian tersebut PJ Bupati menjelaskan, Adapun dasar pembentukan rancangan peraturan daerah ini mempedomani undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah guna memberikan kepastian hukum mutlak dimiliki oleh setiap kabupaten kota.
Menurutnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang diatur sesuai dengan pasal 124 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyatakan bahwa objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 ayat 1 huruf N, adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Seperti halnya jenis retribusi lain maka sesuai dengan pasal 156 undang-undang nomor 28 tahun 2009 an-najah Daerah dan retribusi daerah, maka retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan melalui peraturan daerah.
Di sini Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu merupakan OPD yang menangani pengendalian menara telekomunikasi. Adapun salah satu komponen pendapatan asli daerah yang mempunyai kontribusi dan potensi besar di Kabupaten Labuhanbatu adalah retribusi pengendalian menara komunikasi,retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah khususnya oleh diskominfo bersifat bukan pajak dan merupakan kewenangan daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, artinya retribusi dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial yang dapat membantu pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.
Diakhir penyampaiannya PJ bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang berharap semoga rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu ini dapat disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah tahun 2021.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Abdul Karim ini juga dihadiri oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian, MMA, para Asisten, Kadis Kominfo Labuhanbatu Rajid Yuliawan,S.Kom, para perwakilan kepala opd dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari berbagai fraksi.
Setelah mendengarkan penyampaian penjelasan dari PJ Bupati pada pukul 11:00 WIB, direncanakan sidang akan dilanjutkan pada pukul 14:00 WIB untuk mendengarkan tanggapan dari berbagai fraksi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. [Rahmad]