NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan surat rekomendasi tertanggal 4 Juni 2021, Nomor: R-996/KASN/6/2021, perihal pengembalian pendemosian Drs. I Komang Wiasa, M.Si. dari Guru ke Jabatan Staf Ahli Bupati. Surat rekomendasi tersebut diserahkan langsung Asisten Komisioner JPT 1 Bidang Medlin (Mediasi dan Perlindungan), Agung Endrawan, kepada Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, di Kantor KASN Jalan Letjen M.T. Haryono No. Kav. 52-53, RT. 3/RW.4, Cikoko, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Kepada awak media, Agung Endrawan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, yang telah melaksanakan amanat dalam surat rekomendasi tersebut. "Hal tersebut sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 5 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan penyelenggaraan pemerintahan harus berasaskan perlindungan HAM, dan ditegaskan dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 3 huruf f tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan prinsip ASN adalah mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya," terang I Gusti Ngurah Agung Yuliata Endrawan, S.H., M.H. atau yang akrab disapa Agung Endrawan, Minggu (27/6/21).
Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan, lanjut Yuliata Endrawan, berdasarkan hasil pengawasan dengan melakukan klarifikasi satu sama lain di lapangan sesuai fakta-fakta yang telah diperoleh.
Setelah menerima surat rekomendasi, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, segera melantik dan mengambil sumpah jabatan I Komang Wiasa sebagai Pejabat Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati Jembrana, yang sebelumnya sempat dimutasi menjadi guru. Acara pelantikan berlangsung di Aula Lantai 2 Jimbarwana, Jumat (25/6/21).
Pejabat asal Desa Baluk, Kecamatan Negara, ini dilantik dan diambil sumpah dan janjinya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jembrana No. 295/BKPSDM/2021, tertanggal 24 Juni 2021 tentang Pengembalian PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Made Budiarsa, mengaku bahwa I Komang Wiasa sebelumnya menjabat sebagai Guru Madya pada SMP Negeri 4 Negara. Sesuai Surat Keputusan Bupati Jembrana No. 295/BKPSDM/2021, I Komang Wiasa diangkat untuk menduduki jabatan baru sebagai Pejabat Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati Jembrana.
"Jabatan Pejabat Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati bagi I Komang Wiasa merupakan pengembalian jabatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, yang sebelumnya sempat menduduki jabatan sebagai guru," jelas Budiasa.
Budiasa menegaskan, pengangkatan I Komang Wiasa berdasarkan surat rekomendasi dari KASN atas pengaduan dugaan pelanggaran terkait Pendemosian Jabatan Staf Ahli Bupati menjadi guru. Maka perlu dilakukan pengembalian PNS atas nama I Komang Wiasa ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati. "Hal ini sudah sesuai surat rekomendasi dari KASN, maka perlu mengembalikan pendemosian Saudara I Komang Wiasa," jelasnya.
Pada saat Surat Keputusan Bupati Jembrana No. 295/BKPSDM/2021 ini berlaku, maka Surat Keputusan Bupati No. 821/070/KEPEG/2011 tentang Pembebasan PNS dari Jabatan Struktural dan Pengangkatan kembali ke Dalam Jabatan Fungsional Guru SMP di lingkungan Pemkab Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, Bupati Tamba berharap agar Pejabat Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati yang dilantik agar bekerja dengan baik. "Karena yang bersangkutan berjuang sendiri dan sudah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku maka kita support, dengan harapan setelah dilantik dapat bekerja dengan sungguh-sungguh demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Jembrana," tutur Tamba.
Secara terpisah, I Komang Wiasa menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena melalui Bupati Jembrana dan KASN, jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati telah dikembalikan. "Tentu saya sangat bersyukur ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa atas pengembalian pendemosian jabatan saya, lewat Bapak Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, dan Wabup Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna," ujar Wiasa.
Awal mula didemosi, jelas Wiasa mengenang, adalah saat Pj Bupati Jembrana, Sunendra, memutasi dirinya dari Jabatan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo menjadi Staf Ahli Bupati Tahun 2010. Setelah menjabat Staf Ahli Bupati, tidak lama kemudian Bupati Putu Artha terpilih sebagai Bupati Jembrana definitif. Saat itulah Komang Wiasa dimutasi menjadi Guru oleh Putu Artha.
Hal tersebut dikarenakan adanya pengaduan dari Kabag Hukum, I Made Sudiada, S.H., bahwa Wiasa tidak hadir pada saat pelantikan Staf Ahli Bupati, padahal faktanya tidak seperti itu. "Kabag Hukum, I Made Sudiada melaporkan ke Bupati Jembrana, Putu Artha, bahwa saya tidak hadir pada saat pelantikan, dan beliau tidak mengecek fakta di lapangan bahwa saya hadir, maka saya pun dimutasi menjadi Guru SMPN 4 Negara," ungkap Wiasa.
Usai pelantikannya itu, Wiasa mengatakan bahwa dirinya akan berupaya agar kehadirannya sebagai Staf Ahli Bupati akan membawa warna baru bagi program pelayanan masyarakat di Kabupaten Jembrana. “Saya akan berupaya keras agar kehadiran saya di sini sedikitnya akan memberikan warna, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menuju masyarakat Jembrana yang bahagia," pungkas I komang Wiasa. (AM/Red)
Editor: NJK
Kepada awak media, Agung Endrawan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, yang telah melaksanakan amanat dalam surat rekomendasi tersebut. "Hal tersebut sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 5 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan penyelenggaraan pemerintahan harus berasaskan perlindungan HAM, dan ditegaskan dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 3 huruf f tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan prinsip ASN adalah mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya," terang I Gusti Ngurah Agung Yuliata Endrawan, S.H., M.H. atau yang akrab disapa Agung Endrawan, Minggu (27/6/21).
Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan, lanjut Yuliata Endrawan, berdasarkan hasil pengawasan dengan melakukan klarifikasi satu sama lain di lapangan sesuai fakta-fakta yang telah diperoleh.
Setelah menerima surat rekomendasi, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, segera melantik dan mengambil sumpah jabatan I Komang Wiasa sebagai Pejabat Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati Jembrana, yang sebelumnya sempat dimutasi menjadi guru. Acara pelantikan berlangsung di Aula Lantai 2 Jimbarwana, Jumat (25/6/21).
Pejabat asal Desa Baluk, Kecamatan Negara, ini dilantik dan diambil sumpah dan janjinya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jembrana No. 295/BKPSDM/2021, tertanggal 24 Juni 2021 tentang Pengembalian PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Made Budiarsa, mengaku bahwa I Komang Wiasa sebelumnya menjabat sebagai Guru Madya pada SMP Negeri 4 Negara. Sesuai Surat Keputusan Bupati Jembrana No. 295/BKPSDM/2021, I Komang Wiasa diangkat untuk menduduki jabatan baru sebagai Pejabat Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati Jembrana.
"Jabatan Pejabat Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati bagi I Komang Wiasa merupakan pengembalian jabatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, yang sebelumnya sempat menduduki jabatan sebagai guru," jelas Budiasa.
Budiasa menegaskan, pengangkatan I Komang Wiasa berdasarkan surat rekomendasi dari KASN atas pengaduan dugaan pelanggaran terkait Pendemosian Jabatan Staf Ahli Bupati menjadi guru. Maka perlu dilakukan pengembalian PNS atas nama I Komang Wiasa ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati. "Hal ini sudah sesuai surat rekomendasi dari KASN, maka perlu mengembalikan pendemosian Saudara I Komang Wiasa," jelasnya.
Pada saat Surat Keputusan Bupati Jembrana No. 295/BKPSDM/2021 ini berlaku, maka Surat Keputusan Bupati No. 821/070/KEPEG/2011 tentang Pembebasan PNS dari Jabatan Struktural dan Pengangkatan kembali ke Dalam Jabatan Fungsional Guru SMP di lingkungan Pemkab Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, Bupati Tamba berharap agar Pejabat Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati yang dilantik agar bekerja dengan baik. "Karena yang bersangkutan berjuang sendiri dan sudah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku maka kita support, dengan harapan setelah dilantik dapat bekerja dengan sungguh-sungguh demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Jembrana," tutur Tamba.
Secara terpisah, I Komang Wiasa menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena melalui Bupati Jembrana dan KASN, jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati telah dikembalikan. "Tentu saya sangat bersyukur ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa atas pengembalian pendemosian jabatan saya, lewat Bapak Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, dan Wabup Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna," ujar Wiasa.
Awal mula didemosi, jelas Wiasa mengenang, adalah saat Pj Bupati Jembrana, Sunendra, memutasi dirinya dari Jabatan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo menjadi Staf Ahli Bupati Tahun 2010. Setelah menjabat Staf Ahli Bupati, tidak lama kemudian Bupati Putu Artha terpilih sebagai Bupati Jembrana definitif. Saat itulah Komang Wiasa dimutasi menjadi Guru oleh Putu Artha.
Hal tersebut dikarenakan adanya pengaduan dari Kabag Hukum, I Made Sudiada, S.H., bahwa Wiasa tidak hadir pada saat pelantikan Staf Ahli Bupati, padahal faktanya tidak seperti itu. "Kabag Hukum, I Made Sudiada melaporkan ke Bupati Jembrana, Putu Artha, bahwa saya tidak hadir pada saat pelantikan, dan beliau tidak mengecek fakta di lapangan bahwa saya hadir, maka saya pun dimutasi menjadi Guru SMPN 4 Negara," ungkap Wiasa.
Usai pelantikannya itu, Wiasa mengatakan bahwa dirinya akan berupaya agar kehadirannya sebagai Staf Ahli Bupati akan membawa warna baru bagi program pelayanan masyarakat di Kabupaten Jembrana. “Saya akan berupaya keras agar kehadiran saya di sini sedikitnya akan memberikan warna, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menuju masyarakat Jembrana yang bahagia," pungkas I komang Wiasa. (AM/Red)
Editor: NJK