“3 Tahun Kasus Penganiayaan Mangkrak” Hairul Anwar Saudara Pelapor Dipanggil Penyidik Kembali
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

“3 Tahun Kasus Penganiayaan Mangkrak” Hairul Anwar Saudara Pelapor Dipanggil Penyidik Kembali

الاثنين، 7 يونيو 2021,
NUSANTARAEXPRESS, PINGGIR – Hairul Anwar Simangunsong, anak ke tiga dari almarhum A. Yani Simangunsong, warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Sabtu, 5 Juni 2021 memenuhi panggilang dari Kepolisian Sektor Pinggir di Jalan Lintas Pekanbaru dalam kasus penganiayaan. Dalam hal ini, Hairul Anuwar sebagai pihak pelapor sesuai dengan nomor laporan LP/25/V/2018/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR tanggal 2 mei 2018 dan sampai saat ini belum ada titik terang, seperti yang dijelaskan oleh Hairul Anwar Simangunsong kepada awak media.



“Kasus ini sudah sejak tahun 2018 sesuai dengan laporan yang saya buat di Polsek Pinggir Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan nomor laporan : LP/25/V/2018/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR tanggal 2 mei 2018. Sudah berkali kali saya dipanggil untuk dimintai keterangan. Dan sampai saat ini pada hari Sabtu 5 Juni 2021 saya masih juga dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Pinggir. Dan belum ada titik terang, belum ada tindakan terhadap terlapor”. Jelas Hairul Anwar Simangunsong.



Tidak seperti biasa, kali ini Hairul Anwar sebagai pelapor didampingi oleh kuasa hukum  melalui kantor hukum Sugino, S.H dan Partner. Yaitu didampingi oleh Yusri Dachlan, S.H pengacara muda yang sudah tidak asing lagi sepak terjangnya dalam kasus pidana dan perdata di wilayah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

“Benar kasus ini sejak tahun 2018 sesuai dengan data-data yang kami terima melalui Kuasa pada hari senin  tanggal 31 Mei 2021 di Kantor Hukum Sugino & Partner. Beliau saudara Hairul Anwar Siamngunsong memberikan kuasa terkait dengan kasus penganiayaan yang sudah ia laporkan kepada Polsek Pinggir pada tahun 2018 dengan nomor laporan: LP/25/V/2018/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR tanggal 2 mei 2018”. Papar Yusri Dachlan.

“Saat ini saya tidak bisa spekulasi terkait dengan kasus ini. Tentunya kita ingin mencari titik terang kenapa dan mengapa kasus ini sampai sekian lama tidak ada kejelasan. Makanya, hari ini Sabtu 5 Juni 2021 saya mendampingi saudara pelapor di Polsek Pinggir”. Papar nya lagi.

Tepat pukul 13.30 Wib, awak media melihat saudara pelapor dan pengacara masuk ke ruangan. Lebih kurang 2 jam  dimintai keterangan, akhirnya pengacara saudara pelapor keluar dari ruangan penyidik bersamaan dengan Hairul Anwar sebagai pelapor.

Saat ditanyai apa yang dipertanyakan oleh penyidik, Hairul Anwar Simanunsong mengatakan, silahkan konfirmasi aja langsung pengacara kita, karena smua permasalahan ini sudah saya limpahkan melalui kuasa. Jelas Hairul Simangunsong kepada awak media.

“Yang dipertanyakan penyidik masih seputaran penganiayaan. Saya belum bisa menjelaskan secara gamblang, namun titik terang sudah ada. Dan langkah apa yang harus dilakukan. Intinya, kasus ini akan tetap berlanjut sampai kemanapun jika tidak ada kejelasan”. Jelas Yusri Dachlan, S.H.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Humas Polsek Pinggir, sampai saat ini belum ada tanggapan.

Sampai berita ini diturunkan, saudara terlapor "AR" belum bisa dikonfirmasi. [MS]

TerPopuler