MK Tegaskan, KPU Harus Tunda Tahapan Pilkada Hingga Ada Putusan Hukum
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

MK Tegaskan, KPU Harus Tunda Tahapan Pilkada Hingga Ada Putusan Hukum

السبت، 22 مايو 2021,
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, beserta instansi terkait menunda semua tahapan pemilihan umum di daerah itu hingga adanya putusan mahkamah terhadap permohonan "a quo" yang berkekuatan hukum tetap.

"Termasuk semua tindakan administrasi maupun tindakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan putusan KPU setempat," kata Majelis Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih di Jakarta, Jumat (21/5).

Hal itu tertuang dalam ketetapan Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 yang berbunyi demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, Mahkamah Konsitusi Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan ketetapan dalam perkara pada perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

 

Keputusan KPU setempat yang dimaksud ialah tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2021 tertanggal 27 April 2021.

Ia mengatakan ketetapan tersebut berlaku sampai adanya putusan mahkamah terhadap permohonan "a quo" yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim MK kembali menegaskan dan mengingatkan instansi terkait termasuk KPU agar tidak melakukan tindakan apa pun sembari menunggu putusan MK.

"Tolong bersabar, karena putusan ini bagian dari putusan yang persidangannya melalui proses cepat," katanya.

Selain itu, MK meminta KPU RI agar mengingatkan bawahan supaya tidak melakukan tindakan apa pun sebelum ada putusan MK.

 

Senada dengan itu, Majelis Hakim Prof Saldi Isra mengatakan dengan adanya penetapan tersebut, apapun keputusan MK maka KPU setempat harus membuat keputusan yang baru.

"Jadi keputusan ini (yang sebelumnya) tidak bisa digunakan," ujar dia.

KPU diminta membuat ketetapan baru calon terpilih dan lain sebagainya setelah adanya putusan dari MK yang berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, KPU baru bisa berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

"Mahkamah menganggap sekarang ini baru sampai proses rekapitulasi hasil," ujarnya.

Sementara itu, anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan akan menyampaikan surat kepada KPU Provinsi yang kabupaten dan kotanya mengadakan pemungutan suara ulang.

Tidak hanya itu, KPU RI juga sedang menyiapkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyampaikan adanya penetapan MK tentang penundaan semua kegiatan atau tahapan hingga adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap. **

TerPopuler