NUSANTARAEXPRESS, DURI – Dugaan ada kong kalikong terkait dengan pembayaran ganti rugi tanah atas nama Ahmad Yani Simangunsong oleh Perusahaan raksasa dunia yang beroperasi di Indinesia – Provinsi Riau yaitu PT. Chevron Pasific Indonesia yang terletak di Pungut GS 11, Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi Hairul Anwar Simangunsong sebagai ahli waris anak ke 3 dari 7 bersaudara dari Ahmad Yani Simangunsong (alm). Kenapa tidak diikutsertakan dalam proses ganti rugi yang dilakukan oleh PT. CPI, sedangkan Hairul Anwar Simangunsong adalah ahli waris dari Ahmad Yani Simangunsong (alm).
Jelas Hairul Anwar Simangunsong kepada NusantaraExpress, Sabtu (29 /05/21) di Café Mie Aceh Jl. Tegalsari Duri Kec. Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau. Sekira pukul 21.10 WIB.
Dalam penjelasannya, Hairul Anwar Simangunsong mengatakan, ganti rugi ini bukan hanya sekali, namun sudah terjadi beberapa kali.
Hairul Anwar Simangunsong punnya cara tersendiri untuk mencari informasi terhadap dugaan kongkalikong oknum PT. CPI terkait dengan ganti rugi ayah nya.
Pada tanggal 21 April 2021 Hairul Anwar Simangunsong mengirimkan surat resmi secara personal ke PT. CPI ditujukan kepada Departemen Policy Government And Public Affairs (PGPA) PT. CPI di Rumbai dan diterima secara resmi (stempel) pada tanggal 21 APR 2021 untuk memimnta penjelasan kenapa dan mengapa ini bisa terjadi (proses ganti rugi) sedangkan salah satu dari ahli waris tidak memberikan tandatangan atau persetujuan. Sedangkan Hairul Anwar Simangunsong anak ke 3 dari Ahmad Yani Simangunsong (alm) di pulau jawa.
“Hal ini yang menguatkan dan meyakinkan saya untuk mencari informasi yang lebih dalam. Kenapa transaksi ini bisa terjadi” ungkap Hairul Anwar Simangunsong sekali lagi.
Sampai sekarang Sabtu, 29 Mei 2021 pukul 13.55 WIB jawaban yang ditunggu dari PT. CPI terkait dengan ganti rugi tidak pernah diterima oleh Hairul Anwar Simangunsong sebagai anak ke 3 dan ahli waris yang terabaikan.
Berikut jawaban Hairul Anwar Simangunsong kepada NusantaraExpress.top ketika ditanya beberapa pertanyaan
Bagaimana menurut Anda, apakah ini ada kongkalikong dari oknum Pihak PT. CPI?
Dugaan ini bisa terjadi, tapi kita ingin lebih dalam menggali informasi dari PT. CPI untuk melakukan investigasi.
Apa ada indikasi bahwa tandatangan Anda dipalsukan?
Bisa saja terjadi, karena waktu itu saya ada di luar provinsi Riau. Namun saya tidak pernah dikabari dan diminta untuk menandatangani persetujuan terkait ganti rugi tanah oleh pihak PT. CPI. Dan saya rasa ini perlu pendalaman, sehingga terkuak semuanya.
Apa jawaban dari PT. CPI ketika Anda datang ke Kantor Departemen Policy Government And Public Affairs (PGPA) PT. CPI di Rumbai?
Tidak ada penjelasan secara rinci. Namun mereka dari Pihak PGPA Rumbai akan mendalami informasi yang saya pertanyakan.
**
Berikut isi Klarifikasi dari pihak Policy Government And Public Affairs (PGPA) PT. CPI di Rumbai Pekanbaru - Riau melalui pesan WhatsApp saat dimintai keterangan oleh awak media.
**
Keterangan dari PGPA melalui Humas (Rinta) jutru tidak ada akitannya dengan pertanyaan yang ditanyakan oleh Hairul Anwar Simangunsong. Hanya menjelaskan ganti rugi pada saat Ahmad Yani Simangunsong masih hidup.
Dari pihak PGPA justru mengarahkan untuk mempertanyakan ke Tim Corp Affair Duri yang menerima surat Claim.
Menurut praktisi Hukum Yusri Dachlan, S.H. Pengacara muda berkantor di Kota Duri – Riau ini yang tidak perlu lagi diragukan kemampuannya dalam acara hukum pidana. Yusri memberikan pendapat tersendiri saat dimintai keterangan dengan kasus ganti rugi tanah antara Ahmad Yani Simangunsong (alm) dengan PT. CPI.
“Terkait dengan ganti rugi objek tanah yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu Ahmad Yani Simangunsong (alm) dengan PT. CPI ada cacat hukum (error inpersina) kalau pihak ahli waris tidak menerima ganti rugi (uang). Apabila hanya salah satu pihak ahli waris tidak menyetujui, sementara ahli waris yang lain menyetujui tetap akan bisa dilakukan transaksi tersebut. Namun hal ini masih bisa dilakukan kajian ulang dan diajukan gugatan untuk membatalkan transaksi ganti rugi dengan melalui pengadilan”.
[caption id="attachment_56842" align="aligncenter" width="506"] Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA.[/caption]
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc. MA yang juga alumni Lemhannas PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 sebagai pemerhati dan komitmen memperjuangkan hak masyarakat dan jurnalis menanggapi.
"Kita dari Dewan Pimpinan Pusat (DPN) PPWI sering mendapat aduan dari masyarakat dengan kasus yang sama. Seperti kasus yang terjadi terkait dengan ganti rugi tanah Yani Simangunsong (alm) dengan pihak perusahaan seyogyanya masalah ini bisa dimusyawarahkan oleh semua ahli warisnya. Apalagi dalam kasus ini, ahli waris lebih dari satu. Terkadang antara ahli waris ada yang tidak setuju. Bagaimanapun ini pasti ada solusinya". Jelas Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPWI. [Tim]
Hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi Hairul Anwar Simangunsong sebagai ahli waris anak ke 3 dari 7 bersaudara dari Ahmad Yani Simangunsong (alm). Kenapa tidak diikutsertakan dalam proses ganti rugi yang dilakukan oleh PT. CPI, sedangkan Hairul Anwar Simangunsong adalah ahli waris dari Ahmad Yani Simangunsong (alm).
“Hal ini merupakan cacat hukum, karena harus ada persetujuan dari ahli warisnya. Sedangkan orang tua saya sudah meninggal dunia”
Jelas Hairul Anwar Simangunsong kepada NusantaraExpress, Sabtu (29 /05/21) di Café Mie Aceh Jl. Tegalsari Duri Kec. Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau. Sekira pukul 21.10 WIB.
Dalam penjelasannya, Hairul Anwar Simangunsong mengatakan, ganti rugi ini bukan hanya sekali, namun sudah terjadi beberapa kali.
“Ketika ayah saya masih ada tidak perlu membutuhkan persetujuan dari ahli waris. Namun ketika ayah sudah tiada, persetujuan keluarga menjadi peranan utama terjadinya kesepakatan dan transaksi ganti rugi”. Papar Hairul Simangunsong.
Hairul Anwar Simangunsong punnya cara tersendiri untuk mencari informasi terhadap dugaan kongkalikong oknum PT. CPI terkait dengan ganti rugi ayah nya.
Pada tanggal 21 April 2021 Hairul Anwar Simangunsong mengirimkan surat resmi secara personal ke PT. CPI ditujukan kepada Departemen Policy Government And Public Affairs (PGPA) PT. CPI di Rumbai dan diterima secara resmi (stempel) pada tanggal 21 APR 2021 untuk memimnta penjelasan kenapa dan mengapa ini bisa terjadi (proses ganti rugi) sedangkan salah satu dari ahli waris tidak memberikan tandatangan atau persetujuan. Sedangkan Hairul Anwar Simangunsong anak ke 3 dari Ahmad Yani Simangunsong (alm) di pulau jawa.
“Hal ini yang menguatkan dan meyakinkan saya untuk mencari informasi yang lebih dalam. Kenapa transaksi ini bisa terjadi” ungkap Hairul Anwar Simangunsong sekali lagi.
Sampai sekarang Sabtu, 29 Mei 2021 pukul 13.55 WIB jawaban yang ditunggu dari PT. CPI terkait dengan ganti rugi tidak pernah diterima oleh Hairul Anwar Simangunsong sebagai anak ke 3 dan ahli waris yang terabaikan.
Berikut jawaban Hairul Anwar Simangunsong kepada NusantaraExpress.top ketika ditanya beberapa pertanyaan
Bagaimana menurut Anda, apakah ini ada kongkalikong dari oknum Pihak PT. CPI?
Dugaan ini bisa terjadi, tapi kita ingin lebih dalam menggali informasi dari PT. CPI untuk melakukan investigasi.
Apa ada indikasi bahwa tandatangan Anda dipalsukan?
Bisa saja terjadi, karena waktu itu saya ada di luar provinsi Riau. Namun saya tidak pernah dikabari dan diminta untuk menandatangani persetujuan terkait ganti rugi tanah oleh pihak PT. CPI. Dan saya rasa ini perlu pendalaman, sehingga terkuak semuanya.
Apa jawaban dari PT. CPI ketika Anda datang ke Kantor Departemen Policy Government And Public Affairs (PGPA) PT. CPI di Rumbai?
Tidak ada penjelasan secara rinci. Namun mereka dari Pihak PGPA Rumbai akan mendalami informasi yang saya pertanyakan.
**
Berikut isi Klarifikasi dari pihak Policy Government And Public Affairs (PGPA) PT. CPI di Rumbai Pekanbaru - Riau melalui pesan WhatsApp saat dimintai keterangan oleh awak media.
- PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pemerintah Indonesia di Blok Rokan yang melaksanakan operasi migas serta mengelola Barang Milik Negara (BMN) , termasuk lahan, untuk mendukung kegiatan hulu migas nasional. Dalam menjalankan operasinya, PT CPI berada di bawah manajemen dan pengawasan SKK Migas.
- Dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, PT CPI akan mengikuti keputusan dan arahan Pemerintah Indonesia selaku pemilik BMN/ aset-aset hulu migas nasional.PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan operasinya sebagai kontraktor Pemerintah dalam bidang hulu migas, termasuk dalam proses pembebasan tanah untuk menunjang operasi migas Nasional.
- Pada tahun 1993, PT CPI telah membebaskan tanah milik Ahmad Yani Simangunsong (yang tertera sebagai pemilik lahan) yang digunakan untuk fasilitas stasiun pengumpul (GS) Pungut II sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan melibatkan aparat pemerintahan setempat yang berwenang.
**
Keterangan dari PGPA melalui Humas (Rinta) jutru tidak ada akitannya dengan pertanyaan yang ditanyakan oleh Hairul Anwar Simangunsong. Hanya menjelaskan ganti rugi pada saat Ahmad Yani Simangunsong masih hidup.
Dari pihak PGPA justru mengarahkan untuk mempertanyakan ke Tim Corp Affair Duri yang menerima surat Claim.
Menurut praktisi Hukum Yusri Dachlan, S.H. Pengacara muda berkantor di Kota Duri – Riau ini yang tidak perlu lagi diragukan kemampuannya dalam acara hukum pidana. Yusri memberikan pendapat tersendiri saat dimintai keterangan dengan kasus ganti rugi tanah antara Ahmad Yani Simangunsong (alm) dengan PT. CPI.
“Terkait dengan ganti rugi objek tanah yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu Ahmad Yani Simangunsong (alm) dengan PT. CPI ada cacat hukum (error inpersina) kalau pihak ahli waris tidak menerima ganti rugi (uang). Apabila hanya salah satu pihak ahli waris tidak menyetujui, sementara ahli waris yang lain menyetujui tetap akan bisa dilakukan transaksi tersebut. Namun hal ini masih bisa dilakukan kajian ulang dan diajukan gugatan untuk membatalkan transaksi ganti rugi dengan melalui pengadilan”.
[caption id="attachment_56842" align="aligncenter" width="506"] Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA.[/caption]
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc. MA yang juga alumni Lemhannas PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 sebagai pemerhati dan komitmen memperjuangkan hak masyarakat dan jurnalis menanggapi.
"Kita dari Dewan Pimpinan Pusat (DPN) PPWI sering mendapat aduan dari masyarakat dengan kasus yang sama. Seperti kasus yang terjadi terkait dengan ganti rugi tanah Yani Simangunsong (alm) dengan pihak perusahaan seyogyanya masalah ini bisa dimusyawarahkan oleh semua ahli warisnya. Apalagi dalam kasus ini, ahli waris lebih dari satu. Terkadang antara ahli waris ada yang tidak setuju. Bagaimanapun ini pasti ada solusinya". Jelas Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPWI. [Tim]