NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Gudang PT Indomarco Adi Prima pada Senin (10/5/2021) lalu di Jalan Lintas Sumatera Utara Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan keduanya terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas.
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Senin (24/5/2021).
"Hari ini kita konferensi pers terkait pencurian dengan kekerasan yang terjadi di PT Indomarco Adi Prima", Jelasnya kepada wartawan.
Dalam keterangan nya, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, terkait pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka Iwan (37) dan Augus Fitriadi (38) pada saat melakukan aksinya. Tersangka Iwan berperan sebagai orang pertama masuk ke TKP dan langsung menodongkan sebilah parang ke saksi pertama dan memaksa saksi untuk menunjukkan brankas penyimpanan uang.
Kemudian menyuruh saksi untuk membuka dan mengambil uang yang ada didalamnya, lalu membawa uang itu ke depan ruko TKP. Sementara tersangka Augus Fitriadi langsung menodongkan clurit kearah saksi kedua, setelah menyuruh saksi tiarap ke lantai. Tersangka mengikat kedua tangan saksi kearah belakang dengan tali nilon. Atas kejadian tersebut, PT Indomarco Adi Prima mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000.
Lebih lanjut, kata AKBP Deni Kurniawan, pada saat Tekab Reskrim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan borgol yang ada ditangannya, dikhawatirkan meraih barang bukti senjata tajam yang masih disembunyikan. Karena membahayakan keselamatan petugas, maka kaki kedua tersangka dilumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur. Lalu kedua tersangka dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk pertolongan medis dan selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Iwan yaitu uang tunai sebesar Rp 28.300.000, 1 unit Handphone Oppo A11k warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nopol BK 2203 YBB dan sebilah parang yang merupakan alat tersangka melakukan kejahatan. Sementara, dari tersangka Augus Fitriadi disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 32.750.000, 1 buku tabungan BRI an Augus Fitriadi, 1 buah kartu ATM BRI, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol BK 6903 JAJ, 1 buah helm LTD warna putih dan sebilah celurit yang merupakan alat tersangka melakukan aksinya.
Barang bukti dari pelapor, 2 utas tali nilon warna hijau dan biru (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan). Atas tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Her)
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Senin (24/5/2021).
"Hari ini kita konferensi pers terkait pencurian dengan kekerasan yang terjadi di PT Indomarco Adi Prima", Jelasnya kepada wartawan.
Dalam keterangan nya, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, terkait pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka Iwan (37) dan Augus Fitriadi (38) pada saat melakukan aksinya. Tersangka Iwan berperan sebagai orang pertama masuk ke TKP dan langsung menodongkan sebilah parang ke saksi pertama dan memaksa saksi untuk menunjukkan brankas penyimpanan uang.
Kemudian menyuruh saksi untuk membuka dan mengambil uang yang ada didalamnya, lalu membawa uang itu ke depan ruko TKP. Sementara tersangka Augus Fitriadi langsung menodongkan clurit kearah saksi kedua, setelah menyuruh saksi tiarap ke lantai. Tersangka mengikat kedua tangan saksi kearah belakang dengan tali nilon. Atas kejadian tersebut, PT Indomarco Adi Prima mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000.
Lebih lanjut, kata AKBP Deni Kurniawan, pada saat Tekab Reskrim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan borgol yang ada ditangannya, dikhawatirkan meraih barang bukti senjata tajam yang masih disembunyikan. Karena membahayakan keselamatan petugas, maka kaki kedua tersangka dilumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur. Lalu kedua tersangka dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk pertolongan medis dan selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Iwan yaitu uang tunai sebesar Rp 28.300.000, 1 unit Handphone Oppo A11k warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nopol BK 2203 YBB dan sebilah parang yang merupakan alat tersangka melakukan kejahatan. Sementara, dari tersangka Augus Fitriadi disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 32.750.000, 1 buku tabungan BRI an Augus Fitriadi, 1 buah kartu ATM BRI, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol BK 6903 JAJ, 1 buah helm LTD warna putih dan sebilah celurit yang merupakan alat tersangka melakukan aksinya.
Barang bukti dari pelapor, 2 utas tali nilon warna hijau dan biru (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan). Atas tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Her)