NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu menggelar pelatihan seleksi subtansi calon kepala sekolah (Cakep) tahun 2021 di aula BKPP Labuhanbatu jalan Asrol Adam rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Rabu 31/3/2021.
Pelatihan dimaksud diikuti sedikitnya 80 orang terdiri dari kepala sekolah dan guru berprestasi dari SD dan SMP yang belum memiliki sertifikat pelatihan se-kabupaten Labuhanbatu.
Plt, Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Asrol Azis Lubis, SE, MAp, menyebutkan pelatihan yang digelar ini kita laksanakan selama dua hari, dimulai sejak tanggal 31-1 April 2021, satu hari ujian tertulis dan satu hari wawancara.
Seleksi subtansi ini kita lakukan atas dasar permendikbud nomor sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan dengan mengadakan proses rekrutmen yang meliputi pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik; sedangkan proses pendidikan dan pelatihan meliputi pemberian pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik.
Tahap pemerolehan sertifikat kepala sekolah menjadi sangat penting, karena tahap ini adalah ujung akhir bagi upaya memilah dan memilih calon kepala sekolah yang layak dan memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun akademik, serta memenuhi harapan publik.
Disampaikan Asrol, syarat mengikuti pelatihan yaitu bagi yang berusia maksimal 55,5 tahun dengan tim penyeleksi dari LPPKS Solo sebanyak sembilan orang.dan hasil akan diumumkan ketika usai seleksi saat itu juga, ucap Plt, Kadis Pendidikan. (Rahmad)
Pelatihan dimaksud diikuti sedikitnya 80 orang terdiri dari kepala sekolah dan guru berprestasi dari SD dan SMP yang belum memiliki sertifikat pelatihan se-kabupaten Labuhanbatu.
Plt, Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Asrol Azis Lubis, SE, MAp, menyebutkan pelatihan yang digelar ini kita laksanakan selama dua hari, dimulai sejak tanggal 31-1 April 2021, satu hari ujian tertulis dan satu hari wawancara.
Seleksi subtansi ini kita lakukan atas dasar permendikbud nomor sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan dengan mengadakan proses rekrutmen yang meliputi pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik; sedangkan proses pendidikan dan pelatihan meliputi pemberian pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik.
Tahap pemerolehan sertifikat kepala sekolah menjadi sangat penting, karena tahap ini adalah ujung akhir bagi upaya memilah dan memilih calon kepala sekolah yang layak dan memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun akademik, serta memenuhi harapan publik.
Disampaikan Asrol, syarat mengikuti pelatihan yaitu bagi yang berusia maksimal 55,5 tahun dengan tim penyeleksi dari LPPKS Solo sebanyak sembilan orang.dan hasil akan diumumkan ketika usai seleksi saat itu juga, ucap Plt, Kadis Pendidikan. (Rahmad)