Diduga Terlibat Imbalan 500 Juta untuk Penangguhan Penahanan, Oknum Lawyer dan Sesjampidum Kejagung Dilaporkan ke Polisi
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Diduga Terlibat Imbalan 500 Juta untuk Penangguhan Penahanan, Oknum Lawyer dan Sesjampidum Kejagung Dilaporkan ke Polisi

الأحد، 28 مارس 2021,
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari korban penipuan bernama Serly Kuganda (52 thn) untuk membuat Laporan Polisi dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana. Laporan Polisi (LP) dengan nomor 1671/III/YAN 2.5 /2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 Maret 2021, yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, tertera nama Natalia Rusli dan Chaerul Amir sebagai terlapor dengan pasal 378 Penipuan.

Diketahui bahwa Natalia Rusli adalah seorang pengacara (lawyer) dan Chaerul Amir merupakan Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Sesjampidum) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jaka Maulana.

Laporan Polisi berawal dari kasus Christian Halim, anak kandung Serly Kuganda, yang ditahan di Polda Jatim karena masalah sengketa infrastruktur. Serly bertemu dengan Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara dan dijanjikan untuk menangguhkan penahanan anaknya (Christian Halim – red) yang ditahan di Polda Jawa Timur itu. Natalia Rusli menyatakan bahwa pihaknya dapat mengatur penangguhan penahanan Christian melalui Chaerul Amir, seorang pejabat tinggi di Kejagung, yang saat itu menjabat sebagai Sesjampidum (saat ini sebagai Sesjamdatu – red).



Natalia Rusli juga meyakinkan Serly Kuganda bahwa pihak lawan dalam kasus infrastruktur yang dihadapi Christian Halim, yakni Christeven Mergonoto, sudah mengkondisikan Kejaksaan Tinggi Jatim. Jampidum, kata Natalia Rusli, juga sudah diberikan saham Excelso oleh pihak Grup Kapal Api. Tidak hanya itu, menurut Natalia, Pengadilan Negeri Surabaya juga sudah dikondisikan. Untuk diketahui, Christeven Mergonoto adalah anak dari Soedomo Mergonoto, pemilik perusahaan kopi Kapal Api yang berpusat di Surabaya, Jawa Timur.

Lebih lanjut Natalia menjelaskan bahwa Chaerul Amir selaku Sesjampidum mampu memberikan penangguhan penahanan bagi Christian Halim yang ditahan Po;da Jatim dengan imbalan uang 500 juta. Serly Kuganda kemudian menyerahkan uang sejumlah 500 juta dalam pecahan 100 dollar US kepada Natalia Rusli.

"Karena rasa khawatir bahwa anak saya Christian Halim sudah di-setup oleh pihak lawan (Grup Kapal Api - red), dimana Christeven Mergonoto anak pemilik Kapal Api sebagai pelapor kasus Christian Halim di Jawa Timur, maka demi melepaskan anak saya, saya percaya kata-kata Natalia Rusli dan Chaerul Amir yang bilang akan membantu penanguhan anak saya melalui Kepala Kejati Jatim, saya serahkan 500 juta uang hasil jual mobil pribadi saya. Kata Natalia Rusli, hanya Sesjampidum yang mampu mengimbangi oknum Jaksa di Kejaksaan Jawa Timur yang sudah disuap oleh pihak lawan," beber Serly Kuganda kepada media ini, Jumat, 26 Maret 2021.

Dalam beberapa hari, tambah Serly, dirinya dipertemukan dengan Chaerul Amir (Sesjampidum) oleh Natalia Rusli. Pertemuan itu membuat Serly Kuganda makin percaya bahwa mereka berdua mampu menolong anaknya Christian Halim yang dizolimi pihak Christeven Mergonoto. “Karena ketika saya cek, benar adanya orang yang dipertemukan Natalia dengan saya itu adalah Ssesjampidum,” ujar Serly Kuganda.

Namun kenyataan berbicara lain. Natalia ternyata kembali meminta uang sejumlah 1 milyar rupiah dalam pecahan 100 US Dollar. Natalia beralasan dana itu untuk mengurangi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Dari sana saya mulai ragu. Juga saya sudah tidak ada uang lagi. Anak saya belum keluar dari tahanan, kenapa menawarkan pengurangan tuntutan? Sehingga saya menolak, memberikan 1 milyar. Ternyata, penangguhan penahanan yang dijanjikan tidak kunjung turun dan sidang berlanjut. Hingga hari ini Christian Halim tetap ditahan,” tutur Serly Kuganda dengan raut wajah kesal.

Mengetahui dirinya menjadi korban penipuan, maka Serly memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengadukan kejadian ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Berdasarkan penuturan Serly Kuganda, ia mengatakan bahwa informasi dari Natalia dan Sesjampidum, pihak lawan sudah mengkondisikan bahwa jaksa di Kejati Jatim yang memegang berkas Christian adalah Jaksa Dhini Kasubsi Oharda. Juga disebutkan bahwa ketika perkara masih di Kepolisian, telah diatur agar jaksa yang akan memegang kasus Christian Halim adalah Dhini yang menjabat Kasubsi Oharda. Setelah dicek, ternyata benar di kemudian hari, berkas dipegang Dhini.

Natalia Rusli sempat mempertemukan Serly Kuganda dengan Dhini di Kejati Jatim untuk meyakinkan Serly Kuganda. Selain itu, Natalia Rusli juga menyampaikan bahwa Aspidum dan Kajati Jatim sudah dikondisikan oleh pihak Christeven Mergonoto. Dan saat pertemuan itu, Jaksa Dhini menyebutkan bahwa Hakim yang nanti akan menangani perkara adalah Hakim Ginting di PN Surabaya. Natalia dan Sesjampidum menerangkan bahwa perkara Christian Halim sudah disetel dan di-setup oleh oknum Kejati Jatim dan oknum Pengadilan Negeri Surabaya. Ternyata benar dikemudian hari hakim yang menangani kasus Christian adalah Hakim Ginting sesuai keterangan Dhini Kasubsi Oharda Kejati Jatim.

"Hebat sekali kekuatan oknum Kejati Jatim sehingga dapat mengatur siapa hakim yang akan menyidangkan dan mengatur putusan sidang nantinya," ucap Serly Kuganda.

Advokat Leo Detri, SH, MH selaku wakil ketua LQ Indonesia Lawfirm sangat prihatin dengan keadaan hukum di Indonesia, bahwa hukum bisa diatur dengan uang dan pejabat-pejabat tinggi Aparat Penegak Hukum dapat diatur dengan uang. Bagaimana Kejaksaan dapat mengatur siapa hakim menyidangkan dan hasil putusan sidang nantinya?

Juga, apabila terbukti LP yang dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya, betapa buruknya mentalitas Sesjampidum yang semestinya adalah petinggi kejaksaan, malah menjadi makelar kasus dengan bantuan oknum lawyer, mengambil 500 juta dari seorang ibu yang sedang kalut karena anaknya di dalam penjara. Para terduga penipu ini mengunakan faktor psikologi kekalutan korban dengan menakut-nakuti dan menunjukkan jabatan tingginya untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

“Ini menurut saya sudah memenuhi ‘mens rea’ (niat) sebagaimana tersirat dalam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, jika benar keterangan para saksi.” Kata Leo Detri.

Advokat Jaka Maulana dan SK mengharapkan agar aparat pengawas seperti KPK, Jamwas dan Bawas MA serta Komisi Yudisial mau mengawasi jalannya kasus Christian Halim di PN Surabaya, Jawa Timur, karena sarat permainan oknum aparat Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dan dugaan gratifikasi. “Karena mustahil oknum Jaksa Kejati Jatim dapat memilih hakim tanpa gratifikasi ke aparat Pengadilan Negeri Surabaya. Buktinya setelah kami membuat pengaduan, Hakim Ginting diganti oleh Hakim Made, Sudah ada indikasi awal permainan yang sarat dan patut diduga ada permainan dan dugaan gratifikasi ke oknum Kejati Jatim dan PN Surabaya,” ungkap Jaka Maulana.

Pihak LQ Indonesia Lawfirm juga menyesalkan proses penegakan hukum dan penciptaan keadilan bagi rakyat di negeri ini. "Kasihan apabila nasib rakyat melawan ketidakadilan ditentukan oleh kuat-kuatan uang dan diatur oleh oknum aparat. Motto hukum adalah panglima sudah berubah menjadi uang adalah panglima, miris saya melihat kondisi ini. Jika pejabat kejaksaan sekelas Sesjampidum saja menjadi makelar kasus (markus) dan menipu dengan menawarkan penanguhan penahanan, apa jadinya negara ini? Dimana KPK dalam hal pengawasan dan pencegahan?" tanya Advokat Leo Detri, SH, MH.

Sumber:

Press Release LQ Indonesia Lawfirm

Jumat, 26 Maret 2021

TerPopuler