NUSANTARAEXPRESS, TANJABTIM - Rencana Perusahaan EWF membangun tempat penampungan sawit (RAM) yang berkedudukan di Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi mendapatkan sorotan tajam dari Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH). Pasalnya, selain dinilai berada di Bantaran sungai pembangunan itu belum melalui kajian yang matang terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan atas pembangunan tersebut.
Dedi Saputra juga menuding, perusahaan tersebut telah melanggar aturan yaitu membabat pohon bintaro yang berada dibantaran sungai tersebut.
“Pemerintah Daerah jangan asal-asalan mengeluarkan izin, kami lihat bantaran sungai habis dibabat tu, belum saja berdiri sudah merusak lingkungan. Kami mendesak pemerintah daerah membatalkan wacana pembangunan Ram tersebut” Tutupnya. (Ayudi)
“Kami akan mendesak dan meminta Pemda Tanjab Timur tidak terburu-buru dalam mengeluarkan izin pembangunan Ram di Kelurahan Teluk Dawan tersebut, karena harus melalui kajian yang mendalam, terutama itu berada di DAS,” Jelas Dedi Saputra, Kamis (28/01/2021)
Dedi Saputra juga menuding, perusahaan tersebut telah melanggar aturan yaitu membabat pohon bintaro yang berada dibantaran sungai tersebut.
“Pemerintah Daerah jangan asal-asalan mengeluarkan izin, kami lihat bantaran sungai habis dibabat tu, belum saja berdiri sudah merusak lingkungan. Kami mendesak pemerintah daerah membatalkan wacana pembangunan Ram tersebut” Tutupnya. (Ayudi)