Kadiskum Koarmada II Berikan Kuliah Umum Tentang Tindak Pidana Khusus Pelayaran Di Laut
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Kadiskum Koarmada II Berikan Kuliah Umum Tentang Tindak Pidana Khusus Pelayaran Di Laut

الأربعاء، 6 يناير 2021,
NUSANTARAEXPRESS, SURABAYA - Kepala Dinas Pembinaan Hukum (Kadiskum) Koarmada II Kolonel Laut (KH) Elly J. Sumampouw, S.H. mewakili Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan, memberikan kuliah umum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting pada Selasa (05/01).

Kuliah umum tersebut diikuti sebanyak 134 peserta. Dimana selain mahasiswa juga ada peserta partisipan, yakni dosen Fakultas Hukum UMS, serta masyarakat umum. Adapun materi kuliah yang disampaikan Kolonel Elly-sapaan karibnya- yakni tentang Penanganan Tindak Pidana Khusus Pelayaran Di Laut Indonesia .

“Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, salah satu kewenangan penegakan hukum di bidang pelayaran dimiliki oleh TNI dalam hal ini TNI Angkatan Laut yang mempunyai peran ganda yaitu menjaga kedaulatan wilayah laut serta menegakkan hukum yuridiksi nasional berdasarkan hukum nasional dan hukum Internasional, “ terang Perwira Menengah dengan tiga melati di pundaknya ini.

Elly juga menerangkan jika dalam penanganan tindak pidana di laut, di samping TNI AL juga ada penyidik dari Institusi dan Lembaga lain. Diantaranya penyidik dari Kepolisian RI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari sejumlah Kementerian. Adapun kementerian yang sering bekerja sama antara lain Kementerian Kesehatan, Ditjen Bea Cukai Kementrian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Ditjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata serta Bakamla.

Pada kesempatan ini Kolonel Elly juga membuka sesi tanya jawab sekitar permasalahan kewenangan penyidikan, penanganan barbuk kapal dan masalah claim laut Natuna Utara.

[Pen2]

TerPopuler