DPRD Kabupaten Labuhanbatu Umumkan Pengusulan Pemberhentian Bupati Labuhanbatu Masa Jabatan 2016-2021
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

DPRD Kabupaten Labuhanbatu Umumkan Pengusulan Pemberhentian Bupati Labuhanbatu Masa Jabatan 2016-2021

الاثنين، 18 يناير 2021,
NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengumkan pengusulan pemberhentian bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021uraikan oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar, SH, pada rapat paripurna di ruang DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM. Raja Senin 18 Januari 2021.

Disampaikan Meika Ryanti, bahwa rapat paripurna pengumuman pemberhentian bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 berdasarkan rapat badan musyawarah pada tanggal 7 Januari 2021 sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A undang-undang nomor 23 3tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Berdasarkan pasal 79 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ah sebutkan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.ujar Meika Riyanti.



Disisi lain wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu mewakili badan musyawarah DPRD Kabupaten Labuhanbatu H.M Arsyad Rangkuti menyampaikan, pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Pertama: pasal 78 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2014, Kedua: pasal 79 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014, Ketiga: keputusan menteri dalam negeri nomor 131.12-794 tahun 2016 tanggal 15 Februari 2016 tentang pengangkatan bupati Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara cara-cara jabatan Bupati Labuhanbatu 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

[nextpage title="Next"]

Keempat, keputusan menteri dalam negeri nomor 132. 12-795 tahun 2016tanggal 15 Februari 2016 tentang pengangkatan wakil bupati Labuhanbatu masa jabatan 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kelima, keputusan menteri dalam negeri nomor 131.12-1228 tahun 2019 tanggal 15 Mei 2019 tentang pemberhentian saudara Pangonal Harahap dari jabatannya sebagai bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021. Keenam, keputusan menteri dalam negeri nomor 131.12-3865 tahun 2019 tanggal 3 September 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan pengesahan pemberhentian wakil bupati Labuhanbatu saudara H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST,MT , menjadi Bupati Labuhanbatu terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan tahun 2016-2021.



Ketuju, surat pernyataan pelantikan Bupati Labuhanbatu nomor: 269/Ro.Otda&Ks/2016 tanggal 17 Februari 2016, kedelapan, surat pernyataan pelantikan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor: 271/Ro.Otda &Ks/2016 tanggal 17 Februari 2016, Kesembilan: surat pernyataan pelantikan Bupati Labuhanbatu nomor: 167.3/131/Ro.Otda&Ks/2019 tanggal 20 September 2019.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini diumumkan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan pasal 79 ayat 1 melakukan pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021 kepada menteri dalam negeri melalui gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan penetapan pemberhentian titik bahwa bupati Labuhanbatu tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai dengan berakhir masa jabatannya tanggal 17 Februari 2021. Ujar Arsyad.

Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu tersebut dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian M.MA, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.I.K, MH, para kepala OPD, Kabag dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. [Rahmad]

TerPopuler