NUSANTARAEXPRESS, LABUSEL - Pengedar Sabu-sabu di perbatasan Labusel dengan Labuhanbatu ditangkap personel Polsek Kampung Rakyat di Kampung Tempel, Dusun Sidodadi, Desa Pematang Seleng. Kamis (28/1/2021).
Dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/11/I/Res.4.2./2021/RESLBH/SEK KP RAKYAT Tgl. 27 Januari 2021 dengan tersangka Sutekno alias Sutik (41), warga Dusun Sidodadi, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tersangka petugas mengamankan 34 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Sabu-sabu, 1 bungkus kotak rokok sampoerna, 1 buah mancis warna biru, 1 unit hanphone merk nokia warna putih, 1 buah botol kosong bekas minyak rambut yg dibalut lakban warna hitam, uang sebesar Rp 300.000.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetiyo membenarkan penangkapan tersebut."Benar bang tim menangkap pengedar Sabu-sabu diperbatasan", Ujarnya via seluler.
Kata AKP Eri Prasetiyo, penangkapan berawal pada hari Rabu (27/1/2021) sekira pukul 14.00 WIB, pelapor bersama dengan anggota lidik mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa diperbatasan Kampung Tempel Dusun Sidodadi dengan Desa Persiapan Lohsari sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian tim melakukan penyelidikan ditempat yang diinformasikan, setelah sampai di TKP, tim melihat ada 4 orang laki-laki sedang berkumpul di belakang rumah. Tim langsung melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan satu orang, sementara yang lain berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan namun tidak menemukan sabu-sabu, lalu tim melihat satu buah botol bekas minyak rambut dibalut lakban warna hitam, setelah dibuka botol tersebut dan tim menemukan 33 plastik klip transfaran berisikan sabu- sabu.
Tim juga menemukan satu buah kotak rokok sampoerna didalamnya terdapat 1 plastik klip transfaran berisi sabu- sabu dan juga 1 buah mancis berwarna biru. Tersangka mengakui bahwa Sabu-sabu tersebut miliknya, berdasarkan keterangan pelaku ianya menjual 1 paket sabu seharga Rp 80.000, kemudian barang bukti dan tersangka di boyong ke Mako Polsek Kampung Rakyat guna proses penyidikan. (Her)
Dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/11/I/Res.4.2./2021/RESLBH/SEK KP RAKYAT Tgl. 27 Januari 2021 dengan tersangka Sutekno alias Sutik (41), warga Dusun Sidodadi, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tersangka petugas mengamankan 34 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Sabu-sabu, 1 bungkus kotak rokok sampoerna, 1 buah mancis warna biru, 1 unit hanphone merk nokia warna putih, 1 buah botol kosong bekas minyak rambut yg dibalut lakban warna hitam, uang sebesar Rp 300.000.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetiyo membenarkan penangkapan tersebut."Benar bang tim menangkap pengedar Sabu-sabu diperbatasan", Ujarnya via seluler.
Kata AKP Eri Prasetiyo, penangkapan berawal pada hari Rabu (27/1/2021) sekira pukul 14.00 WIB, pelapor bersama dengan anggota lidik mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa diperbatasan Kampung Tempel Dusun Sidodadi dengan Desa Persiapan Lohsari sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian tim melakukan penyelidikan ditempat yang diinformasikan, setelah sampai di TKP, tim melihat ada 4 orang laki-laki sedang berkumpul di belakang rumah. Tim langsung melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan satu orang, sementara yang lain berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan namun tidak menemukan sabu-sabu, lalu tim melihat satu buah botol bekas minyak rambut dibalut lakban warna hitam, setelah dibuka botol tersebut dan tim menemukan 33 plastik klip transfaran berisikan sabu- sabu.
Tim juga menemukan satu buah kotak rokok sampoerna didalamnya terdapat 1 plastik klip transfaran berisi sabu- sabu dan juga 1 buah mancis berwarna biru. Tersangka mengakui bahwa Sabu-sabu tersebut miliknya, berdasarkan keterangan pelaku ianya menjual 1 paket sabu seharga Rp 80.000, kemudian barang bukti dan tersangka di boyong ke Mako Polsek Kampung Rakyat guna proses penyidikan. (Her)