NUSANTRAAEXPRESS, KUALUH HILIR – Kasus penganiayaan terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hilir, atas kasus penganiayaan ini, NS (38) yang beralamat di Simpang Pekan Desa Sei Apung Kec. Kualuh Hilir Kab. Labura membuat laporan dengan nomor : LP / 18 / III / 2020 / SEK KL HILIR dengan nomor : SP kap / 28 /III / 2020 / Reskrim, tanggal 31 Maret 2020, atas nama tersangka US terkait dengan penganiayaan NS.
Sesuai dengan keterangan dari Polsek Kuauh Hilir, “Pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 10.00 Wib, tersangka US mendatangi korban yang merupakan adik kandungnya yang sedang berada di teras rumah korban yang mana korban sedang menggendong anaknya yg masih berumur 1 tahun 6 bulan”.
“Kemudian terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka karena korban menanyakan mengenai kerusakan truk yang sebelumnya dipakai tersangka dan tersangka tidak terima.
Lalu tersangka merusak tenda terpal di teras rumah korban sehingga kayu bloti berisi paku terjatuh di depan anak korban, maka korban seketika berteriak kepada korban, "KOK GITU KAU ?", lalu tersangka menjawab, "KAU PUN NANTI KUMATIKAN", maka korban pun menjawab, "MATIKANLAH !".
“Selanjutnya tersangka langsung meninju wajah korban berulang kali sampai korban jatuh pingsan. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 16.30 Wib, Tim Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT berhasil menangkap tersangka di Desa Sei Apung Kec. Kualuh Hilir Kec. Labura selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Kualuh Hilir guna proses sidik”. (Her)
Sesuai dengan keterangan dari Polsek Kuauh Hilir, “Pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 10.00 Wib, tersangka US mendatangi korban yang merupakan adik kandungnya yang sedang berada di teras rumah korban yang mana korban sedang menggendong anaknya yg masih berumur 1 tahun 6 bulan”.
“Kemudian terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka karena korban menanyakan mengenai kerusakan truk yang sebelumnya dipakai tersangka dan tersangka tidak terima.
Lalu tersangka merusak tenda terpal di teras rumah korban sehingga kayu bloti berisi paku terjatuh di depan anak korban, maka korban seketika berteriak kepada korban, "KOK GITU KAU ?", lalu tersangka menjawab, "KAU PUN NANTI KUMATIKAN", maka korban pun menjawab, "MATIKANLAH !".
“Selanjutnya tersangka langsung meninju wajah korban berulang kali sampai korban jatuh pingsan. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 16.30 Wib, Tim Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT berhasil menangkap tersangka di Desa Sei Apung Kec. Kualuh Hilir Kec. Labura selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Kualuh Hilir guna proses sidik”. (Her)