NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Terhitung sampai 31 Desember 2020 mendatang, kurang lebih 200 Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Bengkalis akan dibebaskan lebih cepat dari waktu yang seharusnya.
Hal ini berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dengan nomor M.HH-19.TK.01.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan napi dan anak melalui asimilasi.
Dalam surat tersebut memutuskan, mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau disebut Covid-19 di dalam penjara.
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono, bahwa pihaknya kini telah mendapatkan sejumlah warga binaan yang berhak mendapatkan asimilasi.
"Untuk tahap pertama, sudah ada 15 warga binaan kita yang mendapatkan asimilasi sesuai kriteria dan persyaratan, "terangnya kepada wartawan, Kamis (02/04/20).
Untuk selanjutnya, ada 200 lebih warga binaan lagi yang sudah memenuhi persyaratan akan mendapatkan asimilasi, terhitung hingga desember mendatang.
Dijelaskan, yang berhak mendapatkan asimilasi ini adalah napi yang di vonis maksimal 5 tahun, juga telah menjalani masa hukuman selama 2/3 tahun.
"Asimilasi ini tidak berlaku bagi pelaku TP.99 yakni Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Narkoba dan pelaku ilegal loging. Dan sesuai ketentuan, pemberian asimilasi Desember, "terangnya.
Menurutnya, asimilasi yang dimaksud adalah, bagi napi untuk tetap berada di dalam rumah masing-masing sampai waktunya bebas, dengan diterbitkannya surat pembebasan.
"Pak menteri berpesan kepada yang mendapatkan asimilasi, untuk memanfaatkan waktu baik, agar tidak kembali ke lapas lagi karena melanggar hukum, "ungkap Kalapas.
Dari pantauan di lapangan, 15 napi yang menerima asimilasi di gelombang pertama tersebut, sebelum kembali ke rumah masing-masing, mereka dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.**Budi