NUSANTARAEXPRESS, PEKANBARU - Pada akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menetapkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (02/03/20) kemarin.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, bahwa surat DPO tersebut sudah tersebar ke seluruh jajaran Polres di bawah hukum Polda Riau.
"Langkah ini kita lakukan, berangkat dari upaya tiga kali pemanggilan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa memberikan kabar, "terangnya, Kamis (05/03/20) siang.
Sebelumnya, Plt Bupati Bengkalis Muhammad pada hari yang sama, Senin, 02 Maret 2020 kemarin, malahan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Upaya pra peradilan Muhammad ini, didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Tujuan pra peradilan ini, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Informasinya, sidang perdana praperadilan rencananya akan digelar pada 10 Maret 2020 mendatang, di ruang sidang Mudjono, SH di PN Pekanbaru.
Plt Bupati Bengkalis Muhammad ditetapkan sebagai tersangka Polda Riau berangkat adanya dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil tahun 2013.
Saat pekerjaan proyek berlangsung, Muhammad, ST, MP menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau, dengan anggaran Rp 3.415.618.000, dan pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi. **Budi
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, bahwa surat DPO tersebut sudah tersebar ke seluruh jajaran Polres di bawah hukum Polda Riau.
"Langkah ini kita lakukan, berangkat dari upaya tiga kali pemanggilan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa memberikan kabar, "terangnya, Kamis (05/03/20) siang.
Sebelumnya, Plt Bupati Bengkalis Muhammad pada hari yang sama, Senin, 02 Maret 2020 kemarin, malahan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Upaya pra peradilan Muhammad ini, didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Tujuan pra peradilan ini, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Informasinya, sidang perdana praperadilan rencananya akan digelar pada 10 Maret 2020 mendatang, di ruang sidang Mudjono, SH di PN Pekanbaru.
Plt Bupati Bengkalis Muhammad ditetapkan sebagai tersangka Polda Riau berangkat adanya dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil tahun 2013.
Saat pekerjaan proyek berlangsung, Muhammad, ST, MP menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau, dengan anggaran Rp 3.415.618.000, dan pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi. **Budi