PN Bengkalis Vonis Hukuman Mati 4 Terdakwa, Ksus 43 Kg Sabu
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

PN Bengkalis Vonis Hukuman Mati 4 Terdakwa, Ksus 43 Kg Sabu

السبت، 21 مارس 2020,


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Karena terbukti secara sah dan meyakinkan, terorganisir dalam jaringan internasional dan kemufakatan jahat, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis vonis hukuman mati empat terdakwa kurir narkotika sabu-sabu seberat 43 kilogram (kg) pada sidang putusan, Kamis (19/03/20) petang.



Empat terdakwa ini diantaranta tiga warga asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi.



Pertama Muhammad Rasyid (38) warga Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Hendri Hermansyah (41) warga Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi dalam berkas dakwaan yang sama.



Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.



Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua Hakim Anggota, Zia Ul Jannah, S.H, dan Wimmi D. Simarmata, S.H di Ruang Sidang Cakra.



Putusan ini juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eriza Susila, S.H dan Penasehat Hukum (PH) empat terdakwa Fahrizal, S.H.



Putusan ini juga sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya, dengan pidana mati.



Pembacaan vonis juga turut dikawal aparat kepolisian ini, JPU menyatakan pikir-pikir sedangkan PH keempat terdakwa ajukan banding.



Sebelumnya, para terdakwa diyakini sebagai jaringan internasional ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah barang haram edar puluhan kilo itu diungkap oleh Tim Mabes Polri dan meringkus empat tersangka di Desa Dompas, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, 21 Juli 2019 silam.



Mereka diamankan petugas dari dua unit minibus yang berbeda saat akan membawa barang itu ke luar dari Kabupaten Bengkalis.



Waktu itu petugas sempat lakukan aksi kejar-kejaran, berawal satu minibus berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, dengan berisikan tiga orang yakni terdakwa Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci dan Syafruddin.



Saat itu, Syafrudin sempat melarikan diri dan sempat beestatus DPO, namun saat ini sudah berhasil ditangkap petugas dan menjalani proses penyidikan. Dari minibus ini petugas tidak menemukan barang bukti.



Petugas melakukan pengejaran satu minibus lainnya, meskipun sempat membuang koper berisi barang bukti ke pinggir jalan, dua orang bernama Muhammad Rasyid dan Hedri Hermansyah berhasil diamankan petugas.**Budi

TerPopuler