NUSANTARAEXPRESS, ACEH SELATAN – TNI/Polri gelar Apel Gabungan dalam rangka patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlangsung Desa Ie Jeurnih Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan. Minggu (23/02/2020)
Apel Gabungan Patroli Karhutla ini dipimpin oleh Kapten Inf Endang Ruhiyat dan melibatkan Personil Koramil 09/Trumon, Kompi C 1 Brimob Trumon, Polsek Trumon dan Anggota Pemadam Kebakaran Pos 06 Trumon serta sejumlah masyarakat setempat.
Sasaran Patroli gabungan ini, kata Danrmil 09/Trumon, menyelusuri beberapa wilayah yang dianggap sangat rawan terjadinya kabakaran, terutama sasaran meraka adalah lahan perkebunan masyarakat dan juga lahan gambut yang kering diseputaran wilayah trumon.
Kapten inf Endang ruhiyat mengatakan, patroli tersebut juga terkait adanya titik api diwilayah Trumon akibat dibakar oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin membuka lahan perkebunan. TNI/Polri dan Dinas terkait lainnya serta dibantu oleh masyarakat yang sampai dilokasi munculnya titik panas tersebut, mendapati adanya lahan perkebunan yang terbakar. Lalu kemudian dengan peralatan yang ada, petugas berjibaku berupaya memadamkan api tersebut.
“Untuk saat ini, api sudah dapat kita padamkan, namun akibat kebakaran itu asap masih muncul sisa dari kebarakan ini, kita terus bersinergi agar kebaran lahan ini tidak sampai meluas kemana-mana” ujar Danramil
Lebih lanjut, Danramil 09/Trumon menyampaikan, TNI/Polri dan Dinas terkait lainnya akan terus meningkatkan kewaspadaan dengan rutin melaksanakan patroli gabungan guna pencegahan Karhutla di wilayah Trumon. Ia juga disela-sela pemadaman api tersebut kembali menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah membakar lahan.
“Kita sudah dapat merasakan akibat dari kebakaran ini, asap yang ditimbulkan dari kebarakan itu sangat merusak polusi udara. Tentunya yang menghirup udara itu kita sendiri, untuk itu, mari kita bangkitkan kesadaran kita untuk stop membakar hutan" tutur Danramil
Kapten Inf Endang Ruhiyat juga mengatakan, Muspika dari tiga KecamatanTrumon akan mengambil tindakan tegas apabila mendapati adanya masyarakat yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan.
“Sudah jelas dikatakan dalam undang-undang, yang mana bagi siapa saja yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan pidana, untuk itu, mari sama-sama menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut, yang perlu kita ingat perbuatan merusak lingkungan itu bukan saja dapat merugikan diri kita sendiri, namun juga dapat merusak orang banyak” tutup Danramil. (Pendim Asel/Hsn)
Apel Gabungan Patroli Karhutla ini dipimpin oleh Kapten Inf Endang Ruhiyat dan melibatkan Personil Koramil 09/Trumon, Kompi C 1 Brimob Trumon, Polsek Trumon dan Anggota Pemadam Kebakaran Pos 06 Trumon serta sejumlah masyarakat setempat.
Sasaran Patroli gabungan ini, kata Danrmil 09/Trumon, menyelusuri beberapa wilayah yang dianggap sangat rawan terjadinya kabakaran, terutama sasaran meraka adalah lahan perkebunan masyarakat dan juga lahan gambut yang kering diseputaran wilayah trumon.
Kapten inf Endang ruhiyat mengatakan, patroli tersebut juga terkait adanya titik api diwilayah Trumon akibat dibakar oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin membuka lahan perkebunan. TNI/Polri dan Dinas terkait lainnya serta dibantu oleh masyarakat yang sampai dilokasi munculnya titik panas tersebut, mendapati adanya lahan perkebunan yang terbakar. Lalu kemudian dengan peralatan yang ada, petugas berjibaku berupaya memadamkan api tersebut.
“Untuk saat ini, api sudah dapat kita padamkan, namun akibat kebakaran itu asap masih muncul sisa dari kebarakan ini, kita terus bersinergi agar kebaran lahan ini tidak sampai meluas kemana-mana” ujar Danramil
Lebih lanjut, Danramil 09/Trumon menyampaikan, TNI/Polri dan Dinas terkait lainnya akan terus meningkatkan kewaspadaan dengan rutin melaksanakan patroli gabungan guna pencegahan Karhutla di wilayah Trumon. Ia juga disela-sela pemadaman api tersebut kembali menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah membakar lahan.
“Kita sudah dapat merasakan akibat dari kebakaran ini, asap yang ditimbulkan dari kebarakan itu sangat merusak polusi udara. Tentunya yang menghirup udara itu kita sendiri, untuk itu, mari kita bangkitkan kesadaran kita untuk stop membakar hutan" tutur Danramil
Kapten Inf Endang Ruhiyat juga mengatakan, Muspika dari tiga KecamatanTrumon akan mengambil tindakan tegas apabila mendapati adanya masyarakat yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan.
“Sudah jelas dikatakan dalam undang-undang, yang mana bagi siapa saja yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan pidana, untuk itu, mari sama-sama menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut, yang perlu kita ingat perbuatan merusak lingkungan itu bukan saja dapat merugikan diri kita sendiri, namun juga dapat merusak orang banyak” tutup Danramil. (Pendim Asel/Hsn)