UU ITE, Quo Vadis Demokrasi Indonesia
Oleh: Wilson Lalengke
Seorang ibu di Medan saat ini sedang digiring ke meja hijau. Namanya Febi Nur Amelia (29). Ia didakwa melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE, terkait perbuatan pencemaran nama baik. Dikutip dari kumparan.com, perkara muncul karena Febi menagih utang ke temannya, Fitriani Manurung, sebesar Rp 70 juta lewat Instastory (media sosial Instagram).
Postingan Instastory dengan akun @feby25052 yang dipersoalkan berbunyi: _“Seketika teringat sama ibu kombes yg belum bayar hutang 70 juta tolong bgt donk ibu dibayar hutangnya yg sudah bertahun-tahun @fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”_ (@fitri_bakhtiar adalah Firiani Manurung – red).
Di Sumatera Barat, Sudarto ditangkap atas delik pasal UU yang sama. Aktivis pluralisme itu dinilai telah meresahkan masyarakat di dua kabupaten (Sijunjung dan Dharmasraya) akibat beberapa postingannya di media sosial terkait pelarangan perayaan natal di dua wilayah tersebut.
_"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian"._ Demikian keterangan Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu. Sayangnya tidak didapatkan informasi tentang pihak yang melaporkan Sudarto ke polisi berkenaan kasus ini.
Sebelum ini, sudah tidak terhitung lagi korban yang berjatuhan oleh UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) itu. Sebutlah beberapa yang sempat mencuat ke permukaan, seperti kasus Prita Mulyasari versus RS Omni International Tangerang tempat ia berobat, Baiq Nuril Maknun versus Kepsek SMAN 7 Mataram tempat ia bekerja sebagai honorer, dan Galih Ginanjar versus mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Di kalangan jurnalis atau wartawan, jerat UU ITE juga sungguh luar biasa. Korban yang tersengat oleh UU ini hampir merata di seluruh nusantara. Sebutlah kasus Umar Effendi dan Mawardi, wartawan beritaatjeh.net di Lhokseumawe, Slamet Maulana, wartawan beritarakyat.com di Sidoarjo, dan Supriadi Dadu, wartawan media cetak di Bolaang Mongondow. Yang paling tragis adalah kasus wartawan Sinar Pagi Baru, Muhammad Yusuf, yang meregang nyawa di penjara akibat delik UU ITE.
Pemenjaraan warga masyarakat berbasis UU ITE bernuansa politik tidak kalah hebatnya. Buni Yani, Ahmad Dhani, dan Bambang Tri Mulyono adalah beberapa di antaranya. Tidak kurang dari delapan orang didakwa melanggar UU ITE terkait peristiwa penyerangan terhadap Wiranto beberapa waktu lalu. Bahkan, seorang Dandim harus rela dicopot jabatannya akibat ciutan istrinya terkait penusukan Wiranto di Pandeglang tersebut.
Terlepas dari proses hukum yang sudah dan sedang berjalan, patut kita bertanya apakah UU ITE ini berfungsi dengan benar dalam mewujudkan tujuan hukum yang ingin dicapai? Jika pelanggar sebuah peraturan semakin banyak jumlahnya, maka dapat diduga bahwa aturan tersebut gagal _(failure)_. Dengan kata lain, jika sebuah UU tidak mampu memaksa masyarakat untuk tidak melakukan sebuah perbuatan yang dilarang, tidak menimbulkan efek jera bagi orang lain, maka UU tersebut mesti dipertanyakan keabsahannya.
Setiap orang dapat saja beragumen bahwa semakin banyak pembunuh, pencuri, perampok, pengedar narkoba, dan tindak kriminal lainnya, padahal sudah ada UU atau KUHP yang melarangnya. Apakah itu berarti UU tidak berfungsi alias gagal? Ya, hampir semua UU, untuk tidak mengatakan semua, yang berlaku di negara ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya alias gagal total. Buktinya? Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kalang-kabut dalam menyediakan ruang tahanan yang makin hari makin sumpek kelebihan muatan _(over capacity)._
Bercermin dari bangsa-bangsa maju lainnya di dunia, seperti Jepang, Belanda, dan Swedia, yang tingkat kriminalitas warganya amat rendah, tentu ada resep ‘Undang-Undang’ ampuh yang semestinya dapat diterapkan di bangsa kita. Tugas para pemangku kepentingan hukumlah yang harus mempelajari dan mencoba mengaplikasikannya dalam pengendalian perilaku warga masyarakat di negara ini.
Kembali ke persoalan UU ITE. Sudah banyak orang yang mempertanyakan dan meminta peninjauan kembali UU ITE, bahkan meminta penghapusan pasal-pasal yang terkait dengan penyebaran informasi oleh masyarakat. Sejak 2009 hingga kini, telah beberapa kali dilakukan pengajuan judicial review UU ITE ke Mahkamah Konstitusi, khususnya pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tersebut. Namun gagal, JR selalu ditolak MK.
Tanpa bermaksud mengurangi penghormatan kepada pembuat UU ITE dan MK, namun secara kasat mata, dengan logika sederhana, kita dapat menyimpulkan beberapa hal tentang UU ITE, sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 28F dari UUD ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Dalam pasal ini jelas tersurat bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Hanya manusia dengan akal sakit yang mengatakan bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE itu tidak bertentangan dengan pasal 28F UUD 1945.
2. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak sejalan dengan TAP MPR RI Nomor XVII Tahun 1998. Pasal 14 dari TAP MPR ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati Nurani”. Selanjutnya, kebebasan mengeluarkan pendapat dipertegas lagi dalam pasal 19 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Pasal 21 memberi pengakuan yang sejalan dengan pasal 28F UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dengan menggunakan akal sehat yang sederhanapun, dengan mudah dapat dilihat bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE telah mengangkangi pasal-pasal yang termaktub dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 ini.
3. Pasal 27 ayat (3) UU ITE kontradiktif dengan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Pada pasal 23 ayat (2) dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”. Selanjutnya, pasal 67 UU HAM ini menegaskan tentang kewajiban dasar setiap warga negara Indonesia dengan menyatakan bahwa “Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia”. Kewajiban untuk mematuhi UU HAM dan Deklarasi HAM PBB juga dibebankan kepada Pemerintah, sebagaimana bunyi pasal 71 “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pada hakekatnya penggunaan UU ITE untuk meniadakan HAM mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 ini, alias kontradiksi antar UU.
4. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak sejalan dengan Piagam HAM PBB. Pasal 19 Piagam HAM PBB menetapkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas. _(Article 19: Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers)”._ Penerapan UU ITE yang jelas-jelas mengingkari Piagam HAM PBB itu menjadi salah satu penyebab Indonesia selalu mendapat nilai buruk oleh Badan HAM Internasional dalam implementasi HAM di bangsa ini.
5. Pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE secara sadar atau tidak telah menjadi tembok pengaman bagi pelaku tindak kriminal. Dalam banyak kasus yang bergulir ke pengadilan terkait pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU ITE, para terdakwa dihukum karena telah menyampaikan informasi penting tentang perilaku jahat yang dilakukan oleh oknum tertentu. Jikapun belum masuk ranah tindak pidana, namun perilaku oknum yang ‘dipublikasikan’ warga itu merupakan sikap dan tindakan yang tidak pantas, melanggar tata krama, dan tidak bermoral. Oknum obyek pemberitaan selalu akan menggunakan UU ITE sebagai pisau untuk menusuk balik sang penyampai informasi tentang kebejatan perilakunya. Sayangnya, banyak oknum aparat hukum yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
6. Pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE memberangus demokrasi. UU ITE sering dijadikan alat bagi para pejabat untuk menjerat warganya ke ranah hukum. Sebagian lagi menjadikan UU ini untuk menakut-nakuti warga agar sang pejabat tetap aman dalam melakukan tindak kejahatannya. Screen shot tulisan bernada kritis rakyat kepada pejabat dan pemimpinnya sering dijadikan barang bukti untuk memenjarakan warga masyarakat yang sudah memilih mereka menjadi pejabat. Ungkapan kekecewaan rakyat terhadap kepemimpinan pejabat sering menghantarkan si rakyat yang memberi makan pejabatnya itu harus berurusan dengan UU ITE di pengadilan. Keberadaan UU ITE benar-benar efektif dalam membungkam suara rakyat.
Akhirnya, jika kondisi ini terus dibiarkan berlanjut, tidak mustahil suatu saat nanti negeri ini sepi dari suara rakyat. Pada saat itu, yang terdengar hanya ajakan mari menundukkan kepala sambil berucap, “Turut berbelasungkawa atas kematian demokrasi Indonesia”. Rest in Peace Bro! (*)
Oleh: Wilson Lalengke
Seorang ibu di Medan saat ini sedang digiring ke meja hijau. Namanya Febi Nur Amelia (29). Ia didakwa melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE, terkait perbuatan pencemaran nama baik. Dikutip dari kumparan.com, perkara muncul karena Febi menagih utang ke temannya, Fitriani Manurung, sebesar Rp 70 juta lewat Instastory (media sosial Instagram).
Postingan Instastory dengan akun @feby25052 yang dipersoalkan berbunyi: _“Seketika teringat sama ibu kombes yg belum bayar hutang 70 juta tolong bgt donk ibu dibayar hutangnya yg sudah bertahun-tahun @fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”_ (@fitri_bakhtiar adalah Firiani Manurung – red).
Di Sumatera Barat, Sudarto ditangkap atas delik pasal UU yang sama. Aktivis pluralisme itu dinilai telah meresahkan masyarakat di dua kabupaten (Sijunjung dan Dharmasraya) akibat beberapa postingannya di media sosial terkait pelarangan perayaan natal di dua wilayah tersebut.
_"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian"._ Demikian keterangan Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu. Sayangnya tidak didapatkan informasi tentang pihak yang melaporkan Sudarto ke polisi berkenaan kasus ini.
Sebelum ini, sudah tidak terhitung lagi korban yang berjatuhan oleh UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) itu. Sebutlah beberapa yang sempat mencuat ke permukaan, seperti kasus Prita Mulyasari versus RS Omni International Tangerang tempat ia berobat, Baiq Nuril Maknun versus Kepsek SMAN 7 Mataram tempat ia bekerja sebagai honorer, dan Galih Ginanjar versus mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Di kalangan jurnalis atau wartawan, jerat UU ITE juga sungguh luar biasa. Korban yang tersengat oleh UU ini hampir merata di seluruh nusantara. Sebutlah kasus Umar Effendi dan Mawardi, wartawan beritaatjeh.net di Lhokseumawe, Slamet Maulana, wartawan beritarakyat.com di Sidoarjo, dan Supriadi Dadu, wartawan media cetak di Bolaang Mongondow. Yang paling tragis adalah kasus wartawan Sinar Pagi Baru, Muhammad Yusuf, yang meregang nyawa di penjara akibat delik UU ITE.
Pemenjaraan warga masyarakat berbasis UU ITE bernuansa politik tidak kalah hebatnya. Buni Yani, Ahmad Dhani, dan Bambang Tri Mulyono adalah beberapa di antaranya. Tidak kurang dari delapan orang didakwa melanggar UU ITE terkait peristiwa penyerangan terhadap Wiranto beberapa waktu lalu. Bahkan, seorang Dandim harus rela dicopot jabatannya akibat ciutan istrinya terkait penusukan Wiranto di Pandeglang tersebut.
Terlepas dari proses hukum yang sudah dan sedang berjalan, patut kita bertanya apakah UU ITE ini berfungsi dengan benar dalam mewujudkan tujuan hukum yang ingin dicapai? Jika pelanggar sebuah peraturan semakin banyak jumlahnya, maka dapat diduga bahwa aturan tersebut gagal _(failure)_. Dengan kata lain, jika sebuah UU tidak mampu memaksa masyarakat untuk tidak melakukan sebuah perbuatan yang dilarang, tidak menimbulkan efek jera bagi orang lain, maka UU tersebut mesti dipertanyakan keabsahannya.
Setiap orang dapat saja beragumen bahwa semakin banyak pembunuh, pencuri, perampok, pengedar narkoba, dan tindak kriminal lainnya, padahal sudah ada UU atau KUHP yang melarangnya. Apakah itu berarti UU tidak berfungsi alias gagal? Ya, hampir semua UU, untuk tidak mengatakan semua, yang berlaku di negara ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya alias gagal total. Buktinya? Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kalang-kabut dalam menyediakan ruang tahanan yang makin hari makin sumpek kelebihan muatan _(over capacity)._
Bercermin dari bangsa-bangsa maju lainnya di dunia, seperti Jepang, Belanda, dan Swedia, yang tingkat kriminalitas warganya amat rendah, tentu ada resep ‘Undang-Undang’ ampuh yang semestinya dapat diterapkan di bangsa kita. Tugas para pemangku kepentingan hukumlah yang harus mempelajari dan mencoba mengaplikasikannya dalam pengendalian perilaku warga masyarakat di negara ini.
Kembali ke persoalan UU ITE. Sudah banyak orang yang mempertanyakan dan meminta peninjauan kembali UU ITE, bahkan meminta penghapusan pasal-pasal yang terkait dengan penyebaran informasi oleh masyarakat. Sejak 2009 hingga kini, telah beberapa kali dilakukan pengajuan judicial review UU ITE ke Mahkamah Konstitusi, khususnya pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tersebut. Namun gagal, JR selalu ditolak MK.
Tanpa bermaksud mengurangi penghormatan kepada pembuat UU ITE dan MK, namun secara kasat mata, dengan logika sederhana, kita dapat menyimpulkan beberapa hal tentang UU ITE, sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 28F dari UUD ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Dalam pasal ini jelas tersurat bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Hanya manusia dengan akal sakit yang mengatakan bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE itu tidak bertentangan dengan pasal 28F UUD 1945.
2. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak sejalan dengan TAP MPR RI Nomor XVII Tahun 1998. Pasal 14 dari TAP MPR ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati Nurani”. Selanjutnya, kebebasan mengeluarkan pendapat dipertegas lagi dalam pasal 19 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Pasal 21 memberi pengakuan yang sejalan dengan pasal 28F UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dengan menggunakan akal sehat yang sederhanapun, dengan mudah dapat dilihat bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE telah mengangkangi pasal-pasal yang termaktub dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 ini.
3. Pasal 27 ayat (3) UU ITE kontradiktif dengan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Pada pasal 23 ayat (2) dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”. Selanjutnya, pasal 67 UU HAM ini menegaskan tentang kewajiban dasar setiap warga negara Indonesia dengan menyatakan bahwa “Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia”. Kewajiban untuk mematuhi UU HAM dan Deklarasi HAM PBB juga dibebankan kepada Pemerintah, sebagaimana bunyi pasal 71 “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pada hakekatnya penggunaan UU ITE untuk meniadakan HAM mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 ini, alias kontradiksi antar UU.
4. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak sejalan dengan Piagam HAM PBB. Pasal 19 Piagam HAM PBB menetapkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas. _(Article 19: Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers)”._ Penerapan UU ITE yang jelas-jelas mengingkari Piagam HAM PBB itu menjadi salah satu penyebab Indonesia selalu mendapat nilai buruk oleh Badan HAM Internasional dalam implementasi HAM di bangsa ini.
5. Pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE secara sadar atau tidak telah menjadi tembok pengaman bagi pelaku tindak kriminal. Dalam banyak kasus yang bergulir ke pengadilan terkait pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU ITE, para terdakwa dihukum karena telah menyampaikan informasi penting tentang perilaku jahat yang dilakukan oleh oknum tertentu. Jikapun belum masuk ranah tindak pidana, namun perilaku oknum yang ‘dipublikasikan’ warga itu merupakan sikap dan tindakan yang tidak pantas, melanggar tata krama, dan tidak bermoral. Oknum obyek pemberitaan selalu akan menggunakan UU ITE sebagai pisau untuk menusuk balik sang penyampai informasi tentang kebejatan perilakunya. Sayangnya, banyak oknum aparat hukum yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
6. Pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE memberangus demokrasi. UU ITE sering dijadikan alat bagi para pejabat untuk menjerat warganya ke ranah hukum. Sebagian lagi menjadikan UU ini untuk menakut-nakuti warga agar sang pejabat tetap aman dalam melakukan tindak kejahatannya. Screen shot tulisan bernada kritis rakyat kepada pejabat dan pemimpinnya sering dijadikan barang bukti untuk memenjarakan warga masyarakat yang sudah memilih mereka menjadi pejabat. Ungkapan kekecewaan rakyat terhadap kepemimpinan pejabat sering menghantarkan si rakyat yang memberi makan pejabatnya itu harus berurusan dengan UU ITE di pengadilan. Keberadaan UU ITE benar-benar efektif dalam membungkam suara rakyat.
Akhirnya, jika kondisi ini terus dibiarkan berlanjut, tidak mustahil suatu saat nanti negeri ini sepi dari suara rakyat. Pada saat itu, yang terdengar hanya ajakan mari menundukkan kepala sambil berucap, “Turut berbelasungkawa atas kematian demokrasi Indonesia”. Rest in Peace Bro! (*)