NUSANTARAEXPRESS, Bathin Solapan - Momen Musim durian menjadi kesempatan bagi Masyarakat untuk berjualan di kaki Lima dan di trotoar sepanjang jalan Sudirman Duri, ditertibkan oleh aparat satuan Polisi pamong Praja kecamatan Bhatin Solapan. Jumat (17/01/2020).
Penertiban terpaksa dilakukan karna untuk menghindari kemacetan dijam-jam tertentu yang terjadi bagi pengguna jalan di sepanjang jalan Sudirman Duri.
Sementara itu Kepala Bidang Penegak Perda, Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan Maspuri,SH melalui Kordinator Lapangan M.Nazrin didapingi Provos Wan Indra dibantu beberapa anggota lainya,dirinya menuturkan, penertiban PKL ini karena dianggap sudah menimbulkan kemacetan pada waktu-waktu tertentu. Apalagi saat ada pembeli buah, mereka terpaksa menggunakan pinggir jalan saat memarkirkan kendaraannya. Kemacetan terparah kadang terjadi pada jam-jam kerja,
"Ini kami tertibkan, karena memang mereka sudah membangun tenda tenda plastik melewati batas dan lapaknya pun sudah menggunakan bahu jalan di trotoar. Padahal itu sama sekali tidak bisa digunakan untuk berjualan, Karena itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Selain itu, kondisi itu juga sudah menggangu akses kendaraan roda empat,dapat juga menimbulkan kemacetan, karena pembeli terpaksa memarkir kendaraannya di pinggir jalan," sebut Nazrin.
Nazrin menambahkan, penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan dianggap melanggar Perda no 6 Tahun 2006 tentang penetiban PKL. Di dalam Perda itu disebutkan, bagi pemilik kios dan lapak yang melanggar aturan, dan mendirikan bangunan di atas trotoar dan bahu jalan, akan dituntut 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta,"pungkas Nazrin.
"Karena sudah beberapa kali kami memberitahukan dan menertibkan melalui teguran lisan dan surat,Namun hanya selang beberapa hari mereka tetap kembali mengeluarkan dagangannya ke trotoar," ungkapnya.
Sementara itu pedagang buah durian saat dilakukan penertiban tidak berada ditempat,Sehingga dari pihak media merasa kesulitan untuk dikompirmasi terkait Penertiban tersebut, yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau. (Putra)
Penertiban terpaksa dilakukan karna untuk menghindari kemacetan dijam-jam tertentu yang terjadi bagi pengguna jalan di sepanjang jalan Sudirman Duri.
Sementara itu Kepala Bidang Penegak Perda, Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan Maspuri,SH melalui Kordinator Lapangan M.Nazrin didapingi Provos Wan Indra dibantu beberapa anggota lainya,dirinya menuturkan, penertiban PKL ini karena dianggap sudah menimbulkan kemacetan pada waktu-waktu tertentu. Apalagi saat ada pembeli buah, mereka terpaksa menggunakan pinggir jalan saat memarkirkan kendaraannya. Kemacetan terparah kadang terjadi pada jam-jam kerja,
"Ini kami tertibkan, karena memang mereka sudah membangun tenda tenda plastik melewati batas dan lapaknya pun sudah menggunakan bahu jalan di trotoar. Padahal itu sama sekali tidak bisa digunakan untuk berjualan, Karena itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Selain itu, kondisi itu juga sudah menggangu akses kendaraan roda empat,dapat juga menimbulkan kemacetan, karena pembeli terpaksa memarkir kendaraannya di pinggir jalan," sebut Nazrin.
Nazrin menambahkan, penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan dianggap melanggar Perda no 6 Tahun 2006 tentang penetiban PKL. Di dalam Perda itu disebutkan, bagi pemilik kios dan lapak yang melanggar aturan, dan mendirikan bangunan di atas trotoar dan bahu jalan, akan dituntut 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta,"pungkas Nazrin.
"Karena sudah beberapa kali kami memberitahukan dan menertibkan melalui teguran lisan dan surat,Namun hanya selang beberapa hari mereka tetap kembali mengeluarkan dagangannya ke trotoar," ungkapnya.
Sementara itu pedagang buah durian saat dilakukan penertiban tidak berada ditempat,Sehingga dari pihak media merasa kesulitan untuk dikompirmasi terkait Penertiban tersebut, yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau. (Putra)