NUSANTARAEXPRESS, TANJABTIM - Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi, SIK, MM yang didampingi oleh Waka Polres, Kasat Reskrim Um dan Kasubbag Humas Polres Tanjab Timur dengan dihadiri oleh sejumlah awak media Kab. Tanjab Timur melakukan konferensi pers, Kamis (27/06/19).
Kapolres Tanjab Timur kepada media masa menjelaskan LP/B-08/VI/2019/JAMBI/RES TANJAB TIM/SEKTOR Tanggal 26 Juni 2019 Pasal 338 KUH Pidana tentang Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara dengan kronologis sebagai berikut :
"Pada hari Rabu 26/06 sekira Pukul 03.00 wib bertempat di pondok kebun sawit Rt.19 Sungai Papan Ds Sungai Beras Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjab Timur Tersangka SU terbangun dari tempat tidurnya dikarenakan lapar, berikut korban RG ikut terbangun untuk buang air kecil".
Imbuhnya, "Selanjutnya tersangka SU menegur korban RG dengan perkataan besok bangun pagi, giatlah kerja biar hutang cepat lunas dan bisa pinjam kembali, dijawab dengan korban dengan perkataan kasar yaitu Ialah Bang kalau dak bisa minjam lagi dak papolah, sekarang aku dak takut samo siapapun".
"Kemudian korban baring melanjutkan tidurnya dan Tersangka mengambil rokok dan disamping rokok ada parang lalu tersangka mengambilnya, dikarenakan tersangka kesal dengan perkataan korban lalu tersangka membacok leher korban yang mengakibatkan korban kehabisan napas dan meninggal dunia ditempat yang seteruanya tersangka menyerahkan diri ke Polsek Mendahara Ulu". Jelasnya.
Atas perbuatan tersanka SU tersebut saat ini tersangka berikut barang bukti sebilah parang panjang saat ini diamankan di Polres Tanjab Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Aiptu Marshel Paur Subag Humas Polres Tanjabtim mengatakan ke media NusantaraExpress.com, tersangka sekarang udah diamankan di Polres Tanjabtim, [Mile kp]
Kapolres Tanjab Timur kepada media masa menjelaskan LP/B-08/VI/2019/JAMBI/RES TANJAB TIM/SEKTOR Tanggal 26 Juni 2019 Pasal 338 KUH Pidana tentang Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara dengan kronologis sebagai berikut :
"Pada hari Rabu 26/06 sekira Pukul 03.00 wib bertempat di pondok kebun sawit Rt.19 Sungai Papan Ds Sungai Beras Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjab Timur Tersangka SU terbangun dari tempat tidurnya dikarenakan lapar, berikut korban RG ikut terbangun untuk buang air kecil".
Imbuhnya, "Selanjutnya tersangka SU menegur korban RG dengan perkataan besok bangun pagi, giatlah kerja biar hutang cepat lunas dan bisa pinjam kembali, dijawab dengan korban dengan perkataan kasar yaitu Ialah Bang kalau dak bisa minjam lagi dak papolah, sekarang aku dak takut samo siapapun".
"Kemudian korban baring melanjutkan tidurnya dan Tersangka mengambil rokok dan disamping rokok ada parang lalu tersangka mengambilnya, dikarenakan tersangka kesal dengan perkataan korban lalu tersangka membacok leher korban yang mengakibatkan korban kehabisan napas dan meninggal dunia ditempat yang seteruanya tersangka menyerahkan diri ke Polsek Mendahara Ulu". Jelasnya.
Atas perbuatan tersanka SU tersebut saat ini tersangka berikut barang bukti sebilah parang panjang saat ini diamankan di Polres Tanjab Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Aiptu Marshel Paur Subag Humas Polres Tanjabtim mengatakan ke media NusantaraExpress.com, tersangka sekarang udah diamankan di Polres Tanjabtim, [Mile kp]