Kisah Pilu Sang Pelapor, Akhirnya ‘FI’ Sang Pelapor Akan Dipolisikan Terlapor
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Kisah Pilu Sang Pelapor, Akhirnya ‘FI’ Sang Pelapor Akan Dipolisikan Terlapor

الجمعة، 21 يونيو 2019,
NUSANTARAEXPRESS, SIMPANG SUGIRAN - Upaya perdamaian dalam penyelesaian sengketa anak kemenakan antara FI dan AA di Nagari Simpang Sugiran Kec. Guguak Kab. Lima puluh Kota Prov. Sumatera Barat, beberapa waktu yang lalu Jum’at 22 Februari 2019 (musyawarah terakhir) di Balai Adat telah usai. Namun buntut dari Pelaporan FI ke Polsek Guguak berbuntut panjang.

Hal senada terkait akan dilaporkannya saudari FI diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum saudara AA, Kasman Siburian, S.H, M.H & Partner dalam naungan Lembaga Bantuan hukum Social Justitia yang beralamat di Jl. P. Timur No. C7 Komp. Pelindo 1 Pekan Labuhan Km. 20 Labuhan Deli Medan – Sumatera.

Melalui Ady Boby Santo, S.H selaku Partner Kuasa Hukum via sellulernya, Kamis (20/06/19) sekira pukul 16.00 Wib mengatakan, “Benar kami selaku kuasa hukum AA akan melaporkan balik saudara FI ke Polisi dalam waktu satu minggu ini”.

Ditambahkannya, “Hal ini tidak ada kaitannya dengan permasalahan adat yang sudah diselesaikan dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Namun ranahnya berbeda. Buntut dari sarudari FI melaporkan saudara AA ke Polsek Guguak yang membuat ini menjadi berbuntut panjang”.

Jelasnya lagi, “Saya ulang lagi, Kami selaku kuasa hukum saudara AA akan melaporkan saudara FI ke Polisi. Bagaimanapun FI harus mempertanggungjawabkannya atas segala keteledorannya”. Ungkap Ady Boby, S.H kepada NusantaraExpress.Com.

Melalui pesan singkat terkait FI akan dilaporkan balik oleh Kuasa Hukum AA ke Polsek Guguak, saudara FI tidak memberikan komentar apapun kepada awak media sampai berita ini diturunkan, Jum'at (21/06/19). [Tim]

TerPopuler