NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU, SEI BEROMBANG - Maraknya perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar yang disubsidi pemerintah di wilayah pantai Kab. labuhanbatu terkhusus Sei. Berombang yang di duga dilakukan oleh Mafia Migas dan tanpa ijin berdampak mendatangkan kerugian bagi warga sekitar maupun konsumen yang membutuhkan.
Kerugian yang didatangkan dengan adanya kegiatan tersebut secara tidak langsung dialami oleh Negara dan konsumen yang membutuhkan BBM tersebut karena menghambat program pemerintah, membatasi angkutan umum dan transportasi lainnya selaku konsumen yang membutuhkan dan berhak menggunakan BBM jenis bio solar tersebut, di karenakan pada saat melakukan pengisian di SPBU terkhusus di wilayah Negeri Lama stok BBM di SPBU telah dikuras dan dialihkan ke Sei. Berombang dengan alasan kebutuhan nelayan.
Kebutuhan nelayan tidak bisa dijadikan alasan pengalihan BBM bio solar dari SPBU oleh pihak yang menguntungkan diri sendiri tanpa hak untuk diperdagangkan di wilayah pantai terkhusus Sei. Berombang oleh pihak yang tidak memiliki ijin usaha karena patut diduga kegiatan tersebut sengaja didukung oleh pihak tertentu (Mafia Migas) untuk mengambil keuntungan dan dipergunakan untuk perusahaan dan transportasi lainnya yang tidak berhak menggunakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
Oleh karena itu sudah patut kiranya pemerintah Kab. Labuhanbatu segera membuat program agar para nelayan di wilayah pantai Kab. Labuhanbatu dapat mengkonsumsi BBM yang disubsidi pemerintah secara tepat serta melaksanakan pengawasan atas program tersebut agar BBM tertentu (bersubsidi) yang disalurkan sesuai peruntukannya tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Dan bagi para penyalahguna BBM Bersubsidi kiranya di tindak tegas
Berdasarkan UU.Migas No 22 Tahun 2001 pasal 55 juncto pasal 56 di jelaskan barang siapa melakukan penyalahgunaan BBM Bersubsidi dapat di pidana dengan hukuman penjara Maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 Miliyar. [Rahmad]
Kerugian yang didatangkan dengan adanya kegiatan tersebut secara tidak langsung dialami oleh Negara dan konsumen yang membutuhkan BBM tersebut karena menghambat program pemerintah, membatasi angkutan umum dan transportasi lainnya selaku konsumen yang membutuhkan dan berhak menggunakan BBM jenis bio solar tersebut, di karenakan pada saat melakukan pengisian di SPBU terkhusus di wilayah Negeri Lama stok BBM di SPBU telah dikuras dan dialihkan ke Sei. Berombang dengan alasan kebutuhan nelayan.
Kebutuhan nelayan tidak bisa dijadikan alasan pengalihan BBM bio solar dari SPBU oleh pihak yang menguntungkan diri sendiri tanpa hak untuk diperdagangkan di wilayah pantai terkhusus Sei. Berombang oleh pihak yang tidak memiliki ijin usaha karena patut diduga kegiatan tersebut sengaja didukung oleh pihak tertentu (Mafia Migas) untuk mengambil keuntungan dan dipergunakan untuk perusahaan dan transportasi lainnya yang tidak berhak menggunakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
Oleh karena itu sudah patut kiranya pemerintah Kab. Labuhanbatu segera membuat program agar para nelayan di wilayah pantai Kab. Labuhanbatu dapat mengkonsumsi BBM yang disubsidi pemerintah secara tepat serta melaksanakan pengawasan atas program tersebut agar BBM tertentu (bersubsidi) yang disalurkan sesuai peruntukannya tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Dan bagi para penyalahguna BBM Bersubsidi kiranya di tindak tegas
Berdasarkan UU.Migas No 22 Tahun 2001 pasal 55 juncto pasal 56 di jelaskan barang siapa melakukan penyalahgunaan BBM Bersubsidi dapat di pidana dengan hukuman penjara Maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 Miliyar. [Rahmad]