NUSANTARAEXPRESS, MUARA SABAK - Terlambatnya pencairan DD dan ADD saat ini banyak sekali keluhan dan polemik dari perangkat desa se Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang selalu terlambat prosesnya. Sehingga membuat beberapa kegiatan yang bersifat infrastruktur menjadi terhambat dan molor dari perencanaan awal.
Demi untuk mengatasi semua itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan percepatan pencaiaran Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilaksanakan diruang aula Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Selasa 7 Mei 2019).
Rakor ini dilaksanakan selama 3 hari, dan dihari pertama dikhusus dapil 2 yang meliputi Kecamatan Nipah Panjang, Kecamatan Sadu, Kecamatan Rantau Rasau, dan Kecamatan Berbak tersebut dihadiri Kepala Bagian Pemdes Hendri, EY, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Berilyan diwakili Bidang Kekakayaan Desa Amri Juhari, Inspektorat, Tenaga Ahli Infrastruktur Desa ( TAID ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tagor Pardosi, ST, Serta seluruh Camat, Kepala Desa dan Sekdes di empat Kecamatan tersebut.
Dimana pada sesi tanya jawab berlangsung alot. Pasalnya apa yang dilontarkan oleh nara sumber dari Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait pelaporan pengelolaan keuangan desa yang dinilai ribet itu langsung ditanggapi oleh beberapa Kepala Desa dengan menyampaikan berdasarkan intruksi Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dengan membuat laporan sesederhana mungkin, yang terpenting jelas dan tepat pengunaannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Berlyan melalui Kabid Kekayaan Desa Amri Juhari mengatakan, dimana kegiatan yang dilaksanakan itu guna percepatan dan evaluasi pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahap pertama Tahun anggaran 2019.
"Dalam Rakor ini, kita mencari solusi jalan keluarnya, apa yang menjadi terhambatnya proses pencairan oleh Kepala Desa kepada dinas terkait. Alhamdulillaah, hambatan yang menjadi momok paling besar dengan adanya pemahaman yang belum disatukan, terkait dengan Rancangan Anggaran Belanja ( RAB ) yang harusnya dipisahkan, secara umum dengan kegiatan fisik sudah dapat dipahami ". Ungkapnya.
"Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 hari terhitung hari ini Selasa 7 Mei 2019 sampai Kamis 9 Mei 2019, dan dalam satu hari kita bagi per dapil. Hari ini dari Dapil 2 dulu yang mana meliputi, Kecamatan Nipah Panjang, Kecamatan Sadu, Kecamatan Berbak, dan Kecamatan Rantau Rasau. Pada hari kedua Dapil 3, meliputi Kecamatan Mendahara, Kecamatan Mendahara Ulu, dan Kecamatan Geragai. Kemudian selanjutnya pada tahap ketiganya Dapil I Kecamatan Dendang, Kecamatan Kuala Jambi, dan Kecamatan Muara Sabak Timur ". Ujarnya.
"Harapannya, semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini, apa yang menjadi momok bagi pemerintah desa dapat hilang dengan sendirinya. Sehingga proses pencairan dapat dilaksanakan sesegera mungkin dan efesien lagi dari tahun sebelumnya ". Imbuhnya.
Sementara dalam proses pencairan anggaran APBdes tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Suhas Puronjani yang disampaikan melalui Auditor Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Herleni menyatakan, dalam proses pencaiaran anggaran tersebut yang menjadi keinginan pihaknya selaku pengelola keuangan tersebut, kedepannya dapat tepat waktu, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai kepada pelaporan pengelolaan keuangan itu sendiri. Sehing tidak lagi terkendala dengan APBDes dan RAPBDes, bila tepat waktu akhirnya pertangung jawabannya tepat.
"Kita beri pandangan, bahwa biaya upah kegiatan fisik itu dapat dilaksanakan pada pelaksanaan, bukan pada perencanaan awal. Dan mudah - mudahan dalam kegiatan ini kedepannya Pemerintah Desa dapat lebih cepat dan tepat lagi dalam menyampaikan laporan kegiatannya ". Paparnya. [Ayudi]
Demi untuk mengatasi semua itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan percepatan pencaiaran Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilaksanakan diruang aula Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Selasa 7 Mei 2019).
Rakor ini dilaksanakan selama 3 hari, dan dihari pertama dikhusus dapil 2 yang meliputi Kecamatan Nipah Panjang, Kecamatan Sadu, Kecamatan Rantau Rasau, dan Kecamatan Berbak tersebut dihadiri Kepala Bagian Pemdes Hendri, EY, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Berilyan diwakili Bidang Kekakayaan Desa Amri Juhari, Inspektorat, Tenaga Ahli Infrastruktur Desa ( TAID ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tagor Pardosi, ST, Serta seluruh Camat, Kepala Desa dan Sekdes di empat Kecamatan tersebut.
Dimana pada sesi tanya jawab berlangsung alot. Pasalnya apa yang dilontarkan oleh nara sumber dari Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait pelaporan pengelolaan keuangan desa yang dinilai ribet itu langsung ditanggapi oleh beberapa Kepala Desa dengan menyampaikan berdasarkan intruksi Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dengan membuat laporan sesederhana mungkin, yang terpenting jelas dan tepat pengunaannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Berlyan melalui Kabid Kekayaan Desa Amri Juhari mengatakan, dimana kegiatan yang dilaksanakan itu guna percepatan dan evaluasi pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahap pertama Tahun anggaran 2019.
"Dalam Rakor ini, kita mencari solusi jalan keluarnya, apa yang menjadi terhambatnya proses pencairan oleh Kepala Desa kepada dinas terkait. Alhamdulillaah, hambatan yang menjadi momok paling besar dengan adanya pemahaman yang belum disatukan, terkait dengan Rancangan Anggaran Belanja ( RAB ) yang harusnya dipisahkan, secara umum dengan kegiatan fisik sudah dapat dipahami ". Ungkapnya.
"Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 hari terhitung hari ini Selasa 7 Mei 2019 sampai Kamis 9 Mei 2019, dan dalam satu hari kita bagi per dapil. Hari ini dari Dapil 2 dulu yang mana meliputi, Kecamatan Nipah Panjang, Kecamatan Sadu, Kecamatan Berbak, dan Kecamatan Rantau Rasau. Pada hari kedua Dapil 3, meliputi Kecamatan Mendahara, Kecamatan Mendahara Ulu, dan Kecamatan Geragai. Kemudian selanjutnya pada tahap ketiganya Dapil I Kecamatan Dendang, Kecamatan Kuala Jambi, dan Kecamatan Muara Sabak Timur ". Ujarnya.
"Harapannya, semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini, apa yang menjadi momok bagi pemerintah desa dapat hilang dengan sendirinya. Sehingga proses pencairan dapat dilaksanakan sesegera mungkin dan efesien lagi dari tahun sebelumnya ". Imbuhnya.
Sementara dalam proses pencairan anggaran APBdes tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Suhas Puronjani yang disampaikan melalui Auditor Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Herleni menyatakan, dalam proses pencaiaran anggaran tersebut yang menjadi keinginan pihaknya selaku pengelola keuangan tersebut, kedepannya dapat tepat waktu, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai kepada pelaporan pengelolaan keuangan itu sendiri. Sehing tidak lagi terkendala dengan APBDes dan RAPBDes, bila tepat waktu akhirnya pertangung jawabannya tepat.
"Kita beri pandangan, bahwa biaya upah kegiatan fisik itu dapat dilaksanakan pada pelaksanaan, bukan pada perencanaan awal. Dan mudah - mudahan dalam kegiatan ini kedepannya Pemerintah Desa dapat lebih cepat dan tepat lagi dalam menyampaikan laporan kegiatannya ". Paparnya. [Ayudi]