Tidak Diminta Tandatangan, Saksi Pertanyakan Pleno PPK Mandau
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Tidak Diminta Tandatangan, Saksi Pertanyakan Pleno PPK Mandau

السبت، 11 مايو 2019,
NUSANTARAEXPRESS, DURI – Pleno yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kembali menjadi pertanyaan dari beberapa saksi Partai Politik (Parpol). Kali ini yang menjadi pertanyaan kenapa setiap pembacaan surat suara sudah selesai setiap saksi tidak ada membubuhkan tandatangan di Model DA1-PPWP,  Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum ini jelas. Namun pihak PPK Mandau setelah pembacaan surat suara petugas langsung melipat surat suara tersebut serta memasukan kedalam kotak suara.

“Inilah yang kita herankan, kenapa setiap pembacaan hasil suara pada pleno yang diselenggarakan oleh PPK Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau di Gedung Bathin Betuah setiap saksi dari Parpol tidak ada membubuhkan tandatangan, seharusnya itu ada barulah keluar namanya Model DAA1,” kata salah satu Parpol Asep Suhanda Jum'at (10/5/19) kepada sejumlah wartawan.

Ditambahkan Asep, “Padahal Formulir Model DAA1 dari masing-masing jenis Pemilu sangat diperlukan sebagai bahan untuk agenda rapat selanjutnya, yaitu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setiap desa/kelurahan dalam wilayahkecamatan”.

“Kita juga menduga ada lagi permainan disebalik ini kenapa bisa seperti itu, kita katakan seharusnya setiap selesai pembacaan suara dari Kelurahan setiap saksi harus memberikan tandatangan barulah keluar yang namanya Model DAA1, namun hingga hari ini kita setiap saksi dari Parpol tidak ada diminta untuk memberikan tandatangan,” tuturnya.

Sementara itu Pihak PPK Mandau belum memberikan keterangannya karena disibukan oleh kegiatan Pleno di Gedung Bathin Betuah.  [*]

TerPopuler